Kejati DIY Tegaskan Pendataan SPPG MBG Hanya Dukungan untuk Penanganan Perkara Kejagung

DI.Yogyakarta1593 Dilihat

Yogyakarta,-medianasional.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa pendataan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah DIY merupakan tindak lanjut atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di tingkat pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan bahwa Kejati DIY hanya bertugas melakukan pengumpulan data (puldata) terhadap seluruh titik SPPG di DIY beserta berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. Seluruh hasil pendataan tersebut telah disampaikan kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung.

“Memang di bidang Pidsus kemarin ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan puldata terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di wilayah DIY, terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung. Hasilnya sudah dilaporkan ke pusat,” ujar Langgeng Prabowo kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

Langgeng menegaskan, Kejati DIY tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil maupun perkembangan perkara tersebut karena seluruh proses penanganannya berada di bawah kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.

“Kami hanya diminta melakukan pendataan seluruh SPPG beserta kendala yang ada. Tugas itu sudah selesai dan hasilnya sudah kami laporkan ke Pidsus Kejagung. Terkait hasilnya seperti apa, kami tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Kejati DIY memastikan bahwa kegiatan pendataan SPPG bukan merupakan proses penyidikan atau penanganan perkara yang dilakukan secara mandiri oleh Kejati DIY. Pendataan tersebut semata-mata merupakan bentuk dukungan terhadap proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, seluruh tindak lanjut, hasil pendataan, maupun perkembangan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (Wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses