Kejari Mukomuko Musnahkan Ratusan Gram Ganja

Mukomuko52 Dilihat

MUKOMUKO, medianasional.id – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti, hasil kejahatan yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

“Sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana. Dan barang bukti itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag.,SH.MH didampingi Plt Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Lisda Haryanti SH kemarin (29/9) pagi.

Menurut Kajari, jenis tindak pidana tersebut mulai dari narkotika sebanyak 12 perkara, senjata tajam 4 perkara, pencurian 9 perkara, persetubuhan/pencabulan 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, alat tangkap jenis trawl 1 perkara dan bahan bakar minyak/migas 1 perkara. Dari sejumlah perkara itu, tindak pidana narkotika paling banyak. Dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 663,27 gram dengan berat kotor 694,11 gram.

“Barang bukti ganja ini khususnya untuk satu perkara atas nama terdakwa Rudi M,” bebernya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara mulai dari dibakar, dirusak dan dipotong menggunakan mesin pemotong. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dipimpin langsung Kajari dengan membakar barang bukti ganja dan dilanjutkan dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Hendri juga menyampaikan, selain dimusnahkan, pihaknya juga mengembalikan beberapa barang bukti kepada masyarakat yang diantar langsung melalui program Kejari Mukomuko.

“Ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat dimana pada waktu penyidik menyita. Jadi yang kita musnahkan itu sudah inkrah, dalam arti memang dalam putusannya dimusnahkan,” bebernya.

Kajari menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah bentuk informasi kepada masyarakat, bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi. (want)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.