Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Mengembalikan Uang Sitaan Korupsi ke Kas Negara

Bogor61 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Patut diapresiasi, keberhasilan penegak hukum mengembalikan uang hasil korupsi melalui Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Winarno, S.H, M.H. di dampingi Kasi Intel, Juanda, S.H, M.H. dalam sebuah Konferensi Pers kasus pengembalian uang oleh tersangka kasus korupsi, di lobi kantor Kejari, Jl.tegar beriman, Senin (16/11/2020).

ADVERTISEMENT

Dihadapan awak media, Kasi Pidsus Bambang Winarno menjelaskan, bahwa Kejari Kabupaten Bogor telah menerima uang pengganti dan denda perkara korupsi atas nama tersangka Azwar yang mana perkara ini telah diputus melalui putusan kasasi Pidana pokok penjara 3 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah. Selain denda hari ini Total yang disetorkan ke Bank BRI Rp. 1.552.439.227,02

“Selanjutnya selain daripada denda, ada uang pengganti sebesar 1.552.439.227,02 dan hari ini kita akan setorkan ke bank BRI,” ungkapnya.

Bambang melanjutkan, tersangka ditetapkan melanggar pasal 3 Junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selain hukuman pokok dalam pidana korupsi pengembalian uang hasil korupsi ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara serta adanya putusan pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.

Di tempat yang sama Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, S.H, M.H. menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti dan denda sebagaimana yang di putuskan.

“Ini cukup besar pengembalian kepada negara, makanya kami sampaikan ke rekan-rekan wartawan. Proses penegakan hukum sekarang yang lebih mengutamakan adanya pengembalian kerugian negara agar bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi setelah adanya putusan pengadilan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana yang diputuskan,” tutupnya.

Untuk di ketahui tersangka Azwar merupakan pengusaha kontraktor yang melakukan korupsi anggaran proyek Jalan Sukahati-Kedung Halang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 Miliar lebih dan Azwar divonis pada tahun 2013 di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong.

Azwar sempat DPO selama 7 tahun, pada hari Sabtu, Tanggal 8 Februari 2020 Azwar ditangkap di Indramayu oleh tim gabungan Kejari Kabupaten Bogor dan Kejari Indramayu.

Kami pengurus Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Dewan Pimpinan Kabupaten Bogor sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah berhasil mengembalikan hasil korupsi ke kas Negara, harapan kami agar penegakan hukum terus bekerja memberantas korupsi hingga keakar-akarnya tanpa pandang bulu, tanpa kompromi, transparan dan seadil-adilnya.

Reporter : Nimbrod Rungga

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.