Kejari Indramayu Siapkan Upaya Hukum Hadapi Banding Terdakwa Pembunuhan Paoman

Indramayu1490 Dilihat
Indramayu, medianasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi permohonan banding dari dua terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan upaya hukum banding balasan guna melawan banding yang diajukan oleh pengacara para terdakwa.
Langkah ini diambil setelah terdakwa Priyo Bagus Setiawan resmi mengajukan banding melalui aplikasi e-Berpadu, sementara terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, juga menyatakan niat serupa setelah dijatuhi vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun oleh majelis hakim.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari dasar pertimbangan hukum putusan hakim serta menunggu sikap resmi dari pihak Ririn. Dalam proses ini, JPU akan menyusun memori maupun kontra memori banding yang isinya selaras dengan tuntutan awal jaksa dan putusan pengadilan.
Di sisi lain, Juru Bicara PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama, mengonfirmasi bahwa terdakwa Ririn terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan kekerasan anak yang menyebabkan kematian. Berdasarkan aturan, hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) atas pertimbangan Mahkamah Agung, jika terpidana berkelakuan baik.
Pihak pengadilan sendiri enggan mengomentari lebih detail mengenai pertimbangan hakim karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses banding.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses