Kejari Halteng Jadwalkan Pemeriksaan Satu Keluarga Tersangka Korupsi DD Dan ADD Masure

Uncategorized65 Dilihat
Foto Pemeriksaan pertama

Weda, medianasional.id – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah (Kejari Halteng) rencananya akan memeriksa tiga tersangka yang merupakan satu keluarga diduga korupsi penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2015 sampai tahun 2017 didesa Masure Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah.

“Sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka,(SPT) NOMOR : B – 384/Q.2.15/Fd.1/08/2019, dan menindak lanjuti Surat Perintah penyidikan oleh kepala kejaksaan Halteng Nomor : Print –01/Q.2.15/Fd.1/07/2019 telah menetapkan 3 orang tersangka penyalagunaan DD dan ADD pada Tahun 2015 – 2017,”ungkap Jefri Andi Gultom Kasi Pidsus Kejari Halteng kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Lanjut Jefri, masing–masing tersangka diantaranya mantan Kades Masure, Sulfi Jakaria dan Pjs Kades Tamrin Ayub dan bendahara desa Helmi Jakaria,rencanakan akan kembali oleh penyidikan pada Jumat, (20/9/2019) tepatnya di kantor dikantor Kejari Halteng.

“Kejari juga sudah melayangkan surat pemanggilan yang dikirimkan ke kantor desa Masure pada Senin, (16/9/2019) kemarin, kalau tidak ada halangan hari Jumat besok akan lakukan pemeriksaan yang kedua setelah pemeriksaan dilakukan pada beberapa hari yang lalu di kantor camat Patani timur,” tambah jefri.

Dikatakan, Surat panggilan kepada ketiga tersangka sudah dikirim, bilamana surat panggilan pertama diabaikan maka Kejari akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya jika kedua surat panggilan diabaikan akan dilakukan penjemputan paksa kepada ke tiga tersangka.

Ia juga menjelaskan untuk penahanan ke tiga tersangka, tergantung pemeriksaan. Karena pihaknya akan berkoordinasi dan meminta petunjuk dengan pimpinan “kajari”. Sehingga menunggu instruksi dari pimpinan untuk melakukan penahanan.

Selain ketiga tersangka, tim juga melakukan pemeriksaan saksi, untuk saksi yang sudah diperiksa dikantor Kejari halteng diantaranya dari pihak terkait, Ketua BPD Desa Masure Rahman Teka yang juga anggota komisioner KPU Halteng, PMD Siti Hawa Husen, bank Maluku Malut, Inspektorat Halteng.

Dijelaskan, ketiga tersangka diantaranya pjs kades dan bendahara merupakan satu keluarga,adapun anggaran ADD maupun DD yang disalah gunakan pada Tahun 2015 – 2017 dan ketiga tersangka tidak mampu mempertanggung jawabkan ADD Dan DD desa Masure selama mereka masih memegang jabatan.

“Untuk item dan anggaran ADD dan DD pada tahun 2015 – 2017 belum bisa kita ekspose,nanti sudah tahap satu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan tindak pidana korupsi di Ternate,” Tutupnya (ril).

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.