Kejari Banjarnegara Beri Penerangan dan Sosialisasi Hukum Kepada 18 Desa Se – Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara

Banjarnegara106 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri Banjarnegara gencar memberikan Penerangan dan Sosialisasi Hukum kepada Aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa beserta perangkat Desa diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, kegiatan Penerangan dan Sosialisasi Hukum yang dilaksanakan di Aula Desa Bandingan Kecamatan Bawang pada hari Kamis (24/3/2022).

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku ketua tim pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan Penerangan dan Sosialisasi Hukum ini dilaksanakan dalam rangka Peningkatan Kapasitas Dibidang Hukum dan secara khusus dalam pengelolaan Dana Desa kepada Aparatur Pemerintah Desa.

Kegiatan Penerangan Dan Sosialisasi Hukum diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku ketua Tim pelaksana kegiatan sekaligus pemateri dalam kegiatan menyampaikan pemahaman pemahaman antara lain Pengenalan Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa, Upaya Pencegahan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Dalam kegiatan dihadiri oleh Camat Bawang Anton Risdianto, S.STP, M.Si, Kapolsek Bawang Diwakili Kanit SPK / Bhabinkabtimas Bripka Widodo serta Ketua FKD / Forum Kepala Desa Kecamatan Bawang Amrullah, S.Sos serta kegiatan diikuti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dari 18 (delapan belas) Desa se – Kecamatan Bawang.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH lebih lanjut menjelaskan, kegiatan penerangan hukum kali ini merupakan kegiatan pada Kecamatan ke – 15 (kelima belas) dari 20 kecamatan yang ada diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, tentu kami akan targetkan akan melaksanakan kegiatan Penerangan dan Sosialisasi Hukum diseluruh kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Banjarnegara, tentu tujuannya adalah sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran hukum ataupun pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, ujar Kasi Intel Yas Zebua.

Dalam kesempatan kegiatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH dan Jaksa Setiati, SH selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Perdata dan TUN Kejari Banjarnegara yang turut bersama Tim Penerangan Hukum Kejari Banjarnegara memberikan sosialisasi terkait Penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif serta sosialisasi pembentukan Kampung (rumah) Restorative Justice yang rencana akan segera dibentuk disetiap Desa sebagaimana instruksi Jaksa Agung RI.

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.