Kejaksaan Negeri Pringsewu Terus Melakukan Inovasi Memanfaatkan Teknologi Instagram

Pringsewu49 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Bdang intelijen Kejaksaan negeri pringsewu terus melakukan Inovasi pada awal  tahun 2019  , Bayu Wibianto,S.H,M.H selaku Kepala Seksi Intelijen di damping Alfa Dera ,S.H selaku Kepala Subseksi ekonomi ,Keuangan Dan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep sontani sunarya ,S.H ,C.N pada hari  Jumat tanggal 7 februari 2019 dikantor kejaksaan negeri pringsewu  menyampaikan bahwa salah satu inovasi di tahun 2019 oleh tim intelijen adalah memanfaatkan teknologi Aplikasi media sosial Instagram dengan meluncurkan Konten  kuliah Instagram di akun resmi  Instagram kejaksaan negeri Pringsewu.
Kepada rekan rekan media beliau menyampaikan bahwa konten kuliah instagram Sebagai salah satu pelaksanaan  tugas dan wewenang  Kejaksaan  dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum sebagaimana amanat undang undang 16 tahun 2004 tentang kejaksaan bahwa  Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diwajibkan untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat ,
Bahwa kuliah instgram ini diharapkan sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum dengan memahami hukum dapat menjauhi hukuman, dalam Pers Rilisnya kepada media menyampaikan bahwa inovasi Konten kuliah instagram ini diluncurkan karena hampir seluruh masyarakat di Pringsewu sangat aktip menggunakan media sosial internet oleh karena itu diharapkan agar konten kuliah instagram dapat mengurangi atau mencegah dampak negative dari media sosial serta tujuan utama kegiatan ini adalah untuk peningkatan kesadaran hukum khususnya masyarakat kabupaten pringsewu.
Dalam kesempatan ini kami mengajak aktif seluruh masyarakat agar dapat mempollow akun instgram kejaksaan negeri Pringsewu dengan cara memfollow akun resmi  yakni : “kejari_pringsewu”,untuk masyarakat juga silahkan mengetik dikolom komentar terkait konten hukum atau aturan hukum apa yang ingin diketahui masyarakat sehingga dengan peningkatan pengetahuan hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum sebagaimana salah satu tugas dan wewenang kejaksaan adalah Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.”pungkasnya.
Rilis.      Alfa
Editor.   Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.