Kejaksaan Negeri Indramayu Tetap Usut Tuntas Dugaan Peyimpangan Keuangan Perumdam Tirta Darma Ayu Senilai Rp 2 Miliar

Indramayu1056 Dilihat

Indramayu, medianasional.id – Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Dr Muhammad Fadlan, SH., MH menjelaskan melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu Endang Darsono, SH., MH terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Perumdam Tirta Darma Ayu sebesar Rp 2 Miliar di Kantor Kejaksaan. Rabu (7/1/2026).

Wartawan meminta penjelasan tentang Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Nurpan mentransfer uang melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera sebesar Rp 2 Miliar. Padahal terlihat PT Berkah Ramadhan Sejahtera tidak memiliki hubungan kinerja rekanan kontrak usaha dengan Perumdam TDA.

Atas pengakuan dari Dirut Perumdam TDA kata Nurpan, uang Rp 2 Miliar yang ditransfer ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera, setelah kisruh kemudian uang tersebut ditarik kembali, kemudian ditransfer ke rekening PT TNS.

Dalam hal ini perkara ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, dengan mengundang tiga Direksi Perumdam TDA.

Transfer uang Rp 2 miliar dari Perumdam TDA ke PT BRS ini dapat dikategorikan sebagai fraud dalam ilmu akuntansi atau indikasi dugaan korupsi yang sudah terjadi, secara hukum.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu Endang Darsono, SH., MH menjelaskan bahwa Pihak Kejaksaan Indramayu tetap menindak lanjuti sesuai proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu.

“Bahwa perkara ini masih tetap di tindak lanjuti dan kami sedang melakukan pendalaman penyelidikan serta belum menentukan deliknya,” ujar Endang Darsono.

Secara terpisah penjelasan tokoh politisi Indramayu Efendi menjelaskan sejak mencuat dan viral kasus dugaan penyimpangan keuangan perusahaan Perumdam Tirta Darma Ayu yang melibatkan sejumlah oknum pejabat teras ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Indramayu tanggap dengan melayangkan terbitnya surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu bernomor PRINT / 05 / M. 2.2.1/ Fd. 1/ 11 /2025 tanggal 27 November 2025.

Surat panggilan yang bersifat rahasia tapi menyebar ke publik lewat WhatsApp Grup maupun dari kalangan media di Indramayu, sebanyak tiga lembar dan diterima langsung oleh bagian humas Perumdam Tirta Dharma Ayu.

Adapun surat undangan ditujukan kepada Direktur Umum, Manajer keuangan, Manajer bidang Umum sebanyak satu lembar yang mana keduanya diminta menghadap jaksa penyelidik yaitu Endang Darsono SH MH, Aji Ibnu Rusyd SH, Ilham Pradana SH. M.Kn, dan Dian Ayu Yuhana SH, di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Lebih lanjut dijelaskan Efendi pada (2/1/2026 ) di rumahnya, adapun dugaan transaksi mencurigakan Rp 2 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ia mengaku memiliki salinan resi transaksi yang mengarah pada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) yang beralamat di Jalan Panembahan Utara RT 015 RW 002, Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang sudah tutup permanen.

Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan daging, yang menurutnya diduga tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional PDAM Indramayu.

“Transfer uang Rp 2 miliar dari PDAM ke PT BRS ini dapat dikategorikan sebagai fraud dalam ilmu akuntansi atau indikasi dugaan korupsi yang sudah terjadi,” ujarnya

Bahwa perusahaan yang menurutnya bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah. Dijelaskan Efendi menilai penjelasan Dirut bertentangan dengan kerja sama resmi Perumdam TDA yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan.

Secara tegas disampaikan Efendi, “bahwa PT BRS sudah lama tidak beroperasi dugaan tidak memiliki tagihan rekening air curah Rp 2 Miliar, dugaan transaksi aliran dana gelap, diminta Kejati Jawa Barat dapat mengusut rekam jejak usaha PT BRS,” jelas Efendi.

Seperti yang disampaikankan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Nurpan SE M.Si pada sejumlah wartawan tentang surat undangan Kejaksaan Negeri Indramayu pihak jajaran direksi tetap kooperatif untuk memberikan penjelasan beserta dokumen yang dibutuhkan.

“Penjelasan klarifikasi menyeluruh seusai memenuhi undangan permintaan keterangan di Kejaksaan Negeri Indramayu,” jelasnya pada Selasa (2/12/2025).

Terkait pemeriksaan dana Rp 2 miliar ramai jadi wacana publik dengan ini menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke rekening Perumdam Tirta Darma Ayu kemudian dialihkan ke PT TNS sesuai ketentuan kontrak investasi.

“Selain itu Perumdam TDA juga melunasi kewajiban pembayaran air curah kepada PDAM Kabupaten Kuningan. Karena itu, ia berharap isu yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses