Kedapatan Bawa Shabu Seberat 15,47 Gram, Tiga Warga Tanjung Karang Diciduk Polisi di Stasiun Kotabumi

Polres Lampura
Barang Bukti narkoba jenis sabu-sabu milik tersangka yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Foto : ist (medianasional.id/Deri)

Lampung Utara | medianasional.id- Tim Opsnal Satres Narkoba Polrest Lampung Utara berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga kuat dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis shabu.

Penangkapan ketiga orang tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya gerak-gerik mencurigakan dari para tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Tim Satresnarkoba Polrest Lampura berhasil mengamankan ketiga orang tersangka, pada Senin dinihari, (13/08/2018), sekira pukul 00.20 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Stasiun Kereta Api Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba, Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolrest Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka yang diduga kuat menyimpan narkotika jenis shabu.

“Memang benar, jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap tiga org tersangaka yang diduga kuat memiliki narkotika jenis shabu. Penangkapan terhadap tiga orang tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif,” ungkap Kasatres Narkoba, Iptu Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Senin, (13/08/2018).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tiga orang tersangka ini berdasarkan LP / 952 / VIII / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.

Adapun identitas ketiga tersangka, yaitu Incik Satriono, (38), warga Jalan Banten Kel. Bakung Kec. Teluk Betung Barat, Bandar Lampung; Evan Halason Sitohang, (27), warga Perum Bakung Kel. Bakung Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung; dan Otha Prenasia, (27), warga Jalan Hj. Jubaidah Kel. Bakung, Kec. Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

“Sementara itu, Tersangka berikut Barang Bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Iptu Andri Gustami.

Barang Bukti yang turut diamankan berupa 2 (dua) paket besar shabu; 1 (satu) paket kecil shabu; 1 (satu) buah isolasi; 1 (satu) kotak rokok malboro.

Reporter : Deri

Editor      : Reghina Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.