Kecamatan Rajabasa Bekerjasama dengan APDESI Adakan Penyuluhan APBDes

Lampung Selatan52 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Kemandirian sekecamatan Rajabasa bekerjasama dengan APDESI dan pemerintahan kecamatan menggelar penyuluhan dan pembinaan hukum Bagi Aparatur Desa dalam Pelaksanaan APBDes tahun Anggaran 2018.

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh APDESI dan Pemerintah Kecamatan Rajabasa menghadirkan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, acara dilaksanakan di aula Pantai Kahay Beach. Kamis (30/8/2018).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejari Totok Alim Prawiro Widodo, SH beresta Jajaran, Camat Rajabasa Sabtudin yang diwakili oleh Sekcam Drs.Komarudin dan Dinas PMD yang diwakili Kabid Pemerintahan Desa dan Ekomnomi Khoirulloh Adam serta Kepala Desa dan Perangkat serta BPD se Kecamatan Rajabasa.

Pihak Kejari Lampung selatan Susilo menyampaikan dan memberikan arahan, bahwa dana yang dikelola oleh aparatur Desa merupakan dana dari Pemerintah Pusat melalui APBN dan kegunaanya harus di pertanggung jawabkan masing-masing Desa tersebut ,secara maksimal dengan hasil yang memuaskan agar pembangunan yang merata di setiap desa-desa sekecamatan Raja Basa.

“Untuk pertama kita sepakati dana desa (DD) ini adalah uang negara yang perlu kita pahami dan di awasi harus dipertanggung jawapkan jangan sampai pengelolaan DD tidak tepat sasaran,” katanya.

Susilo menegaskan, bahwa melalui anggaran DD pemerintah desa harus melakukan pengelolaannya dengan jelas, jangan sampai tidak tepat ,apalagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa (Kades).

“Mari sama sama kita fahami bagaimana kegiatan pengelolaan dana desa berjalan dengan lancar dan terlaksana dengan baik, nanti kita akan sampaikan di daerah daerah yang rawan dalam pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Sementara Sekcam Rajabasa Komaruddin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang dapat hadir baik Aparatur Desa, Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Lampung selatan.

Dia menambahkan, Kegiatan ini mengundang pihak Kejari dan pendamping,dikarenakan semua kegiatan yang ada didesa, sebab semuanya berimplikasi dengan Hukum. Seperti yang dikelola Kepala Desa adalah Dana Desa yang bersumber dari APBN.

“Jadi dengan adanya penyuluhan ini sangatlah positig agar jangan sampai Kepala Desa ini melakukan kesalahan dalam pengelolaan yang dapat berimplikasi dengan Hukum,” jelasnya.

Sementara Kabid Pemerintahan Desa dan Ekonomi Dinas PMD, Khoirulloh Adam mengharapkan Aparatur Desa mengetahui dan memahami kegunaan DD itu sendiri supaya kita terhindar dari jeratan hukum.

“Kami DPMD Lampung selatan tidak akan mempersulit kalau semuanya sudah lengkap,” katanya.

Selanjutnya, pihak PMD sendiri berterima kasih kepada APDESI Kecamatan Rajabasa dan pemerintah Kecamatan karena dengan kegiatan seperti ini kita dapat bermusyawarah dan sekaligus belajar agar kita tidak bersentuhan dengan hukum.

Ketua APDESI kecamatan Rajabasa Khoiruddin Karya saat menyampaikan laporan kegiatan selaku Penyelenggara mengatakannya,terima kasih kepada pemerintah kecamatan Rajabasa dan semua pihak sehingga acara ini bisa terlaksana.

“Harapan kami dengan terselenggaranya kegiatan ini bisa menjadi bekal dan pemahaman bagi kita semua di dalam mengelola anggaran DD tahun 2018 ini. Mudah – mudahan peserta yang hadir hari ini bisa menyerap apa apa yang di jelaskan oleh para narasumber yang berkaitan dengan Hukum,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Juanda selaku Pendamping di kecamatan Rajabasa mengatakan, bahwa ini merupakan kali kedua setelah pada tahun 2017 kita juga pernah melaksanakan penyuluhan Hukum seperti ini.

“Tujuannya di laksanakan kegiatan ini yang pertama,untuk memberikan pemahaman di dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD), kedua Menumbuhkan dan mengembangkan rasa sensitivitas aparatur desa bentuk pengelolaan keuangan Desa secara tepat dalam pengunaan dana desa (DD) tersebut.

“Kegiatan seperti ini diharapkan dapat lebih tertib dalam penggunaan anggaran keuangan desa, dan bila rasa sensitivitas sudah dimiliki maka penggunaan anggaran akan lebih terarah tepat dan benar sehingga tidak berurusan atau terhindar dari hukum”, pungkasnya. (Amin Padri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.