Tanah Bumbu, medianasional.id – Aktivitas tambang galian C yang terletak di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, diduga beroperasi secara ilegal.
Dugaan ini muncul setelah beberapa bulan lalu terjadi longsor di lokasi yang diduga merupakan area tambang milik CV Berdikari.
Selain tambang milik CV Berdikari, setidaknya ada lima lokasi tambang ilegal lainnya yang beroperasi di sekitar area tersebut.
Dugaan kegiatan tambang ilegal ini telah memicu berbagai masalah, baik bagi lingkungan maupun bagi masyarakat setempat.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang semakin nyata, dengan longsoran tanah yang menghancurkan ekosistem lokal serta merusak kualitas udara dan sumber air di sekitar wilayah tersebut.
Keberadaan tambang-tambang ini juga dianggap mengancam keselamatan warga, mengingat longsoran yang terjadi beberapa bulan lalu menimbulkan kekhawatiran akan potensi bencana yang lebih besar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur dengan tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memperoleh izin resmi dari pemerintah, dan dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Pasal 158 UU tersebut juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Begitu pula dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, yang menekankan pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana setiap kegiatan usaha yang berdampak buruk pada lingkungan harus ditindak tegas.
Selain itu, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), organisasi lingkungan yang memiliki perhatian besar terhadap isu-isu pertambangan, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal.
WALHI menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip keberlanjutan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan merugikan masyarakat.
Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menutup tambang-tambang ilegal ini dan melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi penduduk yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Para warga merasa terpinggirkan, sementara mereka juga harus menanggung dampak buruk dari keberadaan tambang ilegal tersebut.
Hal ini menambah keprihatinan atas kurangnya perhatian dari pihak berwenang yang tampak tutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
Meski demikian, hingga saat ini, aktivitas tambang tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat yang berwenang.
Warga pun semakin resah, merasa tak ada upaya konkret dari pemerintah daerah atau pihak keamanan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Keadaan ini semakin memperburuk citra pengelolaan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Masyarakat setempat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal ini, guna melindungi lingkungan serta keselamatan warga yang tinggal di sekitar area tambang.
Harapan mereka adalah agar tindakan yang lebih serius dapat diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan rasa aman bagi penduduk.






