Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Oknum Pejabat Desa Terancam 12 Tahun Penjara

Cirebon176 Dilihat

Cirebon, medianasional.id – Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan oknum pejabat desa Windujaya Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon terus bergulir dan menjadi sorotan publik serta media pada Rabu (23/09/2025). Kasus ini ditangani oleh Unit V PPA Polresta Sumber Cirebon.

Insiden penganiayaan ini diduga terjadi ketika oknum pejabat desa berinisial SP, dalam kapasitasnya menangani suatu perkara di lingkungan desa, melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban AP, seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas, mengingat pelaku adalah seorang pejabat publik yang seharusnya melindungi warganya, bukan melakukan kekerasan. Latar belakang motif dan kronologis  kejadian masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Pengacara korban, Yovi Alamsyah, SH., MH, dalam keterangan persnya di kantor Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak di Polresta Sumber Cirebon memenuhi undangan mendampingi korban AP Kamis pagi (25/09) pukul 10.00 wib, kini status kasus ini ke tahap penyelidikan.

Yovi juga menanggapi informasi mengenai potensi laporan balik dari pelaku terhadap korban.

“Kami mendengar ada indikasi pelaku SP akan melaporkan balik korban AP. Namun, kami belum mengetahui pasal apa yang akan dituduhkan. Pastinya kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat desa dalam menangani perkara dengan warga masyarakatnya sendiri dan tindakan ini jelas telah mencoreng aparat pemerintahan desa dalam tata kelola dan pelayanan publik,” tegasnya.

Yovi menambahkan, laporan balik itu adalah hak SP sebagai warga negara, hal tersebut tidak akan menghapus tanggung jawab pidananya atas tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Apalagi Jika laporan balik tersebut tidak terbukti, pelaku bisa dilaporkan balik atas tuduhan memberikan keterangan palsu, tentunya jerat hukumnya lebih berat,” jelasnya.

Sementara itu, UPTD PPA Kabupaten Kuningan turut memberikan komentar terkait kasus ini. Kasubsi  UPTD PPA Kuningan, Euis menjelaskan bahwa timnya telah menerima laporan atas peristiwa tersebut dan segera menghubungi semua pihak, baik pihak sekolah maupun keluarga korban, serta menghubungi dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Cirebon untuk dapat dilakukan pendampingan kepada keluarga korban.

“Meskipun secara administrasi kependudukan, korban berada di wilayah Cirebon, namun korban bersekolah di Kuningan. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberikan support dukungan dan pendampingan, sebagai bentuk negara hadir jika masyarakat membutuhkan,” ujar Euis kepada awak medianasional.id di kantornya. Selasa (22/09/2025) pukul 15.20 WIB.

Kasus ini masih terus dalam pengembangan pihak kepolisian, mungkin tersangka pelaku akan bertambah dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut tentang peristiwa kekerasan penganiayaan anak bawah umur oleh oknum pejabat desa.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses