CIREBON, medianasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampokan disertai pembunuhan yang menimpa seorang wanita paruh baya, Nur Saini (48), warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berinisial S (55), yang tidak lain adalah tetangga dekat korban.
.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban ditemukan tewas di dalam kamarnya dengan luka parah di bagian kepala pada 10 Juni 2026 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tersangka S nekat menyusup ke rumah korban pada malam hari melalui jendela untuk menggasak perhiasan emas yang kerap dikenakan korban saat bepergian. Saat aksi berlangsung, korban terbangun hingga membuat tersangka kalap dan seketika menghabisi nyawa korban menggunakan sebuah obeng.
.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah (scientific crime investigation), petugas menemukan sejumlah barang bukti kunci di antaranya dua unit telepon pintar, pakaian korban, satu buah obeng sepanjang 29 sentimeter yang digunakan untuk mengeksekusi korban, serta nota penjualan emas dari Toko Emas Apel Arjawinangun senilai Rp 29.688.000,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, dalam konferensi pers kepada awak media.
.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bertindak sebagai pelaku tunggal. Motif utama tindakan kriminal ini didasari oleh desakan ekonomi akibat tersangka terlilit utang yang cukup besar. Sebelum identitasnya terungkap, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura diperiksa sebagai saksi dan ikut menyaksikan jalannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
.
Menyikapi maraknya kriminalitas di tengah situasi ekonomi yang menantang, Satreskrim Polresta Cirebon turut mengimbau masyarakat, khususnya kaum wanita, untuk tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan yang dapat mengundang niat jahat pelaku kriminal.
.
Atas perbuatannya, tersangka S saat ini telah ditahan di Markas Polresta Cirebon. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampokan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.






