INDRAMAYU, medianasional.id – Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang krusial dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan yang berlangsung emosional tersebut, JPU menuntut terdakwa utama, Ririn Rifanto, dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Ririn Rifanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang merenggut nyawa satu keluarga. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan tindakan terdakwa, sehingga tuntutan maksimal berupa pidana mati dinilai sebagai hukuman yang setimpal.
Sementara itu, terdakwa kedua, Priyo Bagus Setiawan, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam proses pembuktian, Priyo dinilai kooperatif dan sempat mengungkap keberadaan barang bukti penting berupa satu buah palu besi yang ditemukan di dekat kediaman korban.
Suasana di dalam ruang sidang sempat memanas sesaat setelah Majelis Hakim menutup persidangan. Keluarga korban yang hadir tidak dapat membendung rasa emosi dan secara spontan meneriakkan tuntutan agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati yang seadil-adilnya kepada para terdakwa saat putusan akhir nanti.
Ketua Majelis Hakim selanjutnya memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga vonis akhir dijatuhkan, demi tegaknya keadilan bagi para korban yang telah tiada.






