Kasus Pelemparan Bom Molotof Rumah Wartawati Kampar Masih Menuai Kecewa Bagi Pelapor, Diduga Pelaku Lebih Profesional dari Herkules

Kampar, Riau103 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Keberhasilan dari pihak Polda Riau dalam mengungkap kasus pelemparan Bom Molotof pada tanggal 24 Desember 2020 lalu yang dialami oleh Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani, masih menuai kekecewaan yang aman mendalam. Pasalnya, selain masih ada satu pelaku yang belum tertangkap, diduga Dalang dari pelaku pelemparan Bom Molotof hingga detik ini masih dapat menghirup udara segar.

 

Menurut Nurhayati Syahrani Tarigan, kepada awak media pada hari Minggu 10 Januari 2021, pengakuan dari tersangka Wismar alias Ucok CS yang mengatakan kepada Penyidik, bahwa ia adalah dalang dari pelemparan Bom Molotof harus di kaji ulang kembali. Sebab selama ini, Nurhayati tidak pernah berhubungan dengan tersangka. Sehingga bila Wismar mengakui, bahwa pelaku utama pelemparan Bom Molotof itu dia, maka ini merupakan PR bagi Polda Riau agar lebih serius untuk menguak motif ini,” jelasnya.

 

Kemudian kekesalan dan kekecewaan itu tidak hanya muncul dari Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani, tapi kekecewaan itu juga terlontar dari Ramlan, selaku suami dari Nurhayati Syahrani. Sekaligus sebagai pelapor dalam kasus Pelemparan Bom Molotof yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2020 lalu.

 

Sementara itu menurut Ramlan, bila Kasus ini hanya kandas hingga sebatas pengakuan dari Wismar alias Ucok CS. Maka Wismar alias Ucok lebih hebat dari Herkules, penjahat kondang yang ada di Jakarta. mengapa demikian? karena dengan sekelas Herkules, Polda Metro Jaya dapat membuat sang aktor mengakui tentang tindakan aksi yang dilakukannya.

 

“Tetapi untuk kasus Ucok CS Polda Riau tidak mampu mengembangkan runutan perjalanan awal terjadinya insiden yang menjadi isu Nasional ini, jadi Wismar alias Ucok lebih hebat dan mempuni dari penjahat kelas kakap yang ada di Negara ini,” ucap Ramlan sembari memperlihatkan kekecewaan pada raut wajahnya.

 

Selanjutnya, setelah itu Nurhayati Syahrani Tarigan kembali mengatakan kepada awak media, bahwa awal terjadinya kasus ini bermula dari pelaporan yang dibuatnya ke Polda Riau. Terkait permasalahan lahan seluas 2.800 Ha yang ada di Desa Sinamanenek yang telah diserahkan Presiden RI, Ir. Joko Widodo melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofian A. Jalil pada 27 Desember 2019 lalu secara simbolis.

 

Berjalan seiringnya waktu, selaku Jurnalis dari Media Lalulintas Kriminal.com yang merangkap sebagai Aktifis dari PROJAMIN, Nurhayati Syahrani menerima laporan dari masyarakat, bahwa sesuai dengan data yang dimiliki masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan lahan. Sesuai dengan nomor surat Sertifikat Tora, tetapi tidak menerima lahan tersebut. Jadi dengan berangkat dari permasalahan inilah terjadinya insiden kasus Pelemparan Bom Molotof tersebut,” pungkas Nurhayati Syahrani Tarigan.

 

Lebih lanjut ditambahkan Nurhayati, bahwa selama ini tersangka Wismar alias Ucok merupakan salah satu dari anggota kepengurusan lahan seluas 2.800 Ha yang ada di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kalau jam terbang Wismar alias Ucok di Desa Sinama Nenek sudah sangat dikenal oleh Masyarakat sekitar, mungkin bila pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Riau menelusuri rekam jejaknya, maka ini dapat terungkap dengan terang benderang. Sehingga pandangan dan asumsi masyarakat terhadap Polda Riau tidak akan muncul dalam menangani kasus yang sekarang ini sudah menjadi Konsumsi Publik,” ungkap Bunda Rani sembari menunjukkan bukti – bukti dari pihak masyarakat kepada awak media.

 

Sumber : Pajar Saragih.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.