Kasus OTT Mantan Sekdis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Terus Bergulir di Persidangan

Bogor74 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Kelanjutan, sidang Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kembali dilanjutkan pada Jumat (26/2/2021) di pengadilan negeri 1A Tipikor Bandung.

Dalam, sidang lanjutan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) menghadirkan ahli pidana Korupsi. Saat persidangan berjalan tim dari kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada ahli pidana berberapa pasal tentang UU Tipikor diantaranya pasal 12 huruf a huruf b huruf e dan pasal 12 huruf B. Berikut pengelompokan pengelompokan nya.

team Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Bara JP mengilustrasikan bahwa jika ada kasus penyuapan yang pemberinya adalah seorang tahanan apakah itu bisa dianggap suatu perbuatan suapnya terpenuhi?

“Sebuah tindak pidana suap itu tidak boleh di setting oleh pihak lain, apalagi jika ada seorang tahanan yang memiliki batasan dalam bertindak bisa melakukan sebuah pemberian uang padahal untuk hadir ke persidangan saja harus menjalani prosedur yang diatur undang-undang, jika hal itu terjadi berarti melibatkan banyak pihak dalam hal ini terutama bagi siapapun yang memiliki kewenangan si tahanan tersebut, jelas itu sebuah penjebakan karena pasti ada rencana dalam suap tersebut”, ungkap saksi ahli yang juga Dosen Fakultas Hukum UMJ ini.

Ketika ditanyakan terkait apakah seorang terdakwa kasus suap bisa di jadikan tersangka tanpa pemberi, saksi ahli menyatakan tidak bisa, karena pemberi dan penerima adalah unsur kesatuan dalam tindak pidana suap.

“Pemberi dan penerima adalah unsur kesatuan dalam sebuah tindak pidana suap, tidak mungkin terjadi suap jika tidak ada pemberinya, kalau penetapan tersangka harusnya berbarengan walaupun bisa saja dipisahkan proses persidangannya, jadi kalau suap cuma ditersangkakan si penerima saja ya tidak bisa dong logikanya, bukan suap namanya”, pungkasnya.

Dalam keterangan persnya saksi ahli pidana Chairul Huda SH, MH yang juga Dosen fakultas hukum UMJ menjelaskan, Kalau dari fakta – fakta yang di ilustrasikan saya berpendapat bahwa ini tidak ada penyuapan, tapi yang terjadi adalah penjebakan. Karena bagaimana pemberi suap adalah orang status orang dalam tahanan.

“Memang orang dalam tahanan bisa keluar mau kencing saja susah, sekali lagi ini bukan penyuapan dan juga ada banyak kelemahan dalam struktur dakwaan,” pungkasnya.

Melihat dari fakta persidangan yang ada selama ini melalui proses pemeriksaan saksi-saksi terlihat sekali bahwa ada aktor intelektual dibalik kasus ini, seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk memberi suap itu adalah hal yang tidak mungkin dilakukan orang biasa yang tidak memiliki kewenangan membebaskan tahanan, pasti ada perintah untuk mengeluarkan tahanan tersebut”, ungkap guru besar Fakultas Hukum UMJ ini.

Dirinya menambahkan bahwa tindak pidana suap yang dilakukan dengan terlebih dahulu mensetting seseorang untuk memberi suap namanya jebakan dan tidak diperbolehkan.

“Tindak pidana suap itu terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam hal melakukan perbuatan dengan maksud memuluskan keinginan pemberi dengan wewenang yang dimilki penerima, tapi jika di setting ya berarti ada sesuatu yang mendorong pemberi melakukan suap, ini namanya jebakan dan jebakan ini tidak dikenal dan diperbolehkan dalam kasus suap”, sambungnya.

Ketika diingatkan pewarta bahwa pernah ada kesaksian dari anggota reskrim yang ikut dalam operasi tanggal 3 Maret 2020 dalam persidangan di PN Bandung, bahwa operasi ini dilakukan tanpa menyebutkan target dan hanya menjalankan perintah Kasatreskrim dirinya menjawab bahwa kalau begitu ada oknum yang tidak professional dalam menangani kasus ini.

“Kalau gitu ga professional namanya dong, artinya ada oknum yang dengan kuasanya ingin melakukan sebuah penindakan apalagi tangkap tangan tanpa tahu siapa yang akan disuap, kalau memang sudah tahu si penerima meminta uang dan itu tindak pidana kenapa harus pakai OTT segala? Tangkap aja langsung dari hasil delik aduan pelapor yang merasa dirugikan, saya dengar juga masalah ini sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Jabar berarti memang ada kesalahan prosedur walaupun belum ada putusan”, pungkas Chairul Huda. (Nim-R/Buldan)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.