Kasus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg Diungkap Polres Brebes, Dua Tersangka Ditahan

Brebes, Jawa Tengah1615 Dilihat

Brebes, medianasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil diamankan dan kini telah ditahan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (10/4/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

“Di lokasi kejadian, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi,” ujar Lilik Ardhiansyah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi ilegal tersebut dilakukan atas perintah tersangka lainnya berinisial KH (50), yang berprofesi sebagai oknum guru sekaligus pemilik barang.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara “menyuntik” gas. Tabung LPG 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg kosong, kemudian dihubungkan menggunakan regulator ganda. Proses pemindahan tersebut memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.

Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka telah menjalankan praktik tersebut sejak Februari 2026 dan telah melakukannya sebanyak 36 kali. Dalam satu kali produksi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu.

Para pelaku membeli LPG 3 kg dari pedagang sekitar dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung, lalu menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp190.000. Harga tersebut jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp802 juta.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta sejumlah alat bantu lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp200 juta,” pungkas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses