Kasus Dugaan Korupsi NCC Bukan Rugikan Negara, Justru Sumbang PAD Rp9 Miliar

Mataram, medianasional – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosyadi Sayuti, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram. Dalam persidangan terbaru, keterangan saksi-saksi semakin menguatkan dugaan bahwa tidak ada kerugian negara dan keterlibatan langsung dari Rosyadi Sayuti, Senin 11 Agustus 2025.

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, mengungkapkan bahwa kesaksian dari 19 saksi, termasuk Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, dr. Handomi, secara konsisten membantah dakwaan jaksa.

“Saksi dr. Handomi cukup mengejutkan, dia mengatakan bahwa gedung Labkesda yang dibangun sangat bermanfaat dan menghasilkan PAD yang besar. Dalam tiga tahun saja sudah hampir Rp9 miliar,” jelas Rofiq. “Ini artinya, tidak ada kerugian negara, justru menguntungkan.” Ungkapnya

Rofiq menambahkan, para saksi juga membantah adanya RAB senilai Rp12 miliar seperti yang didakwakan. Menurut saksi M. Kodrat, RAB senilai Rp12 miliar itu tidak pernah disahkan oleh Kepala PUPR maupun Sekda NTB. Sebaliknya, RAB yang disahkan dan digunakan untuk pembangunan dua gedung pengganti adalah senilai Rp6 miliar, yang sesuai dengan kesepakatan antara Pemprov NTB dan PT. Lombok Plaza.

“Uang untuk pembangunan gedung ini murni dari PT. Lombok Plaza, tidak ada satu sen pun dari APBN, APBD, atau BUMN,” tegas Rofiq. “Dari semua saksi, tidak ada satu pun yang mengatakan ada aliran dana untuk Pak Rosyadi.”

Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Rofiq Ashari yakin dakwaan jaksa terhadap kliennya sangat lemah dan tidak cukup bukti. “Dakwaan jaksa lemah dan saya lihat itu tidak cukup buktinya. Justru yang terjadi adalah menguntungkan negara,” pungkasnya, sembari berharap Rosyadi Sayuti dapat dibebaskan dari segala tuduhan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses