Kasat Reskrim Pimpin Langsung  Penangkapan Kakek Cabul

Lampung Utara Lampung Utara, redaksimedinas.com- Seorang laki-laki tua berinisial IM (56) diduga telah mencabuli PS (14) seorang Siswi yang masih duduk dibangku kelas tiga SMP negeri di Kabupaten lampung utara, pelaku sendiiri adalah tetangga korban PS, yang berdomisili di jalan Sriwijaya, Gang Wakaf, Kelurahan Kota Bumi Pasar, Kecematan Kota Bumi Kota Kabupaten setempat.
.
Aksi bejat pelaku tersebut terungkap setelah tetangga korban yang sering melihat korban PS dan Pelaku IM sering bertemu dibelakang rumah kediaman pelaku, setelah diselidiki oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku sering intimi pelaku dibelakang rumahnya, dengan di iming-imingi sejumlah Uang.
.
“Saya sering mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku, selain itu pelaku juga mengancam akan membongkar rahasia saya kepada orang lain, apa bila tidak mengikuti kehendak nafsu bejatnya,”Ungkap korban PS.
.
Ironisnya, rekan korban yang berisial TR(14) ada kaitannya dengan kejadian tersebut yang sama-sama satu sekolah dengan korban, diduga TR rekan korban tersebut juga mendapatkan komisi dari pelaku IM, yang berkisar Rp.75-100 ribu, untuk memuluskan aksi pelaku terhadap korban PS.
.
Dengan ditemani kakak iparnya, Tati Sulastri (30) korban PS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura, Kamis (1/2) dalam laporan yang tertuang di LP/84/B/-1/I/2018/Polda Lampung/SPKT-Res Lampura, tentang perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
.
Kemudian pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres lampura,  penangkapan pelaku langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP. Syahrial Jum,at (2/2) dalam Tempo 1 * 24 jam dari Laporan korban.
.
Akp Syarial mengatakan modus tersangka yaitu dengan merayu korban dan diimingi- iming sejumlah  uang lalu diajak ke kebun sehingga terjadi perlakuan perbuatan tidak senonoh itu.
“Untuk sementara ini pihak korban yang melaporkan baru satu akan tetapi menurut keterangan pelaku ada dua orang korban yang sudah di intiminya,”kata kasat reskrim, saat dihubungi via telepon genggamnya, Sabtu(3/2/18).
.
Selanjutnya dari aksi bejat itu lanjut Kasat,  pelaku bakal di jerat dengan Pasal 81 dan 82 Tetang perlindungan anak.
.
“Namun jika dikenakan pasal yang baru pelaku bisa terancam dihukum kebiri, tapi nanti kita tunggu saja putusan pengadilan. Selain itu, sementara untuk hukuman pidananya maksimal 9 tahun kurangan penjara,”Pungkasnya. (Der)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.