Kasat Lantas Polres Tanggamus Himbau Pengendra Harus Tartib Lalu Lintas

Pringsewu118 Dilihat
Tanggamus medianasional.id – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tanggamus, AKP, Dade Suhairi,S kom, Menghimbau sekaligus mengingatkan tentang  Tertib Lalu Lintas dan etika berlalu lintas Kepada pengendara sepeda motor, Para Mahasiswa dan pelajar,  guna menumbuh kembangkan kesadaran para pengendara roda 2 dan 4, terutama Mahasiswa dan Pelajar untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas dalam rangka menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para Mahasiswa dan Pelajar,” Tegas Dade diruang kerjanya rabu (15/8/18).
Lebih lanjut dikatakan Himbauan bagi pengendara roda 2 dan roda 4 khusus warga masyarakat diwilayah hukum Polres Tanggamus dan Pringsewu ditekankan supaya memahami UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan tata cara berkendara yang baik. Mengingatkan para pengendara sepeda motor belum tentu cukup hanya mematuhi peraturan lalu lintas saja dalam berkendaraan, tetapi kemampuan berkendara dengan baik dan benar juga harus diperhatikan karena hal ini sangat berpengaruh terhadap kecelakaan lalu lintas.
“Ditambahkan kasat Himbauan kepada para mahasiswi, pelajar yang belum memiki SIM agar tidak mengendarai kendaraan bermotor pada saat berangkat ke sekolah, maupun tujuan lain karena belum memiliki SIM, pemahaman supaya para mahasiswa dan para pelajar manjadi kader keselamatan berlalu lintas sejak dini, berperilaku sopan dan santun di jalan raya serta proaktif tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu yang tertib berlalu lintas,” sambungnya.
“Diketahui saat ini Praturan lalu lintas memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seperti diatur dalam. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi pelanggarnya, disebutkan pada pasal 291 undang-undang yang sama, yaitu Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.-.”tegasnya. “Sekali lagi Dade Ingatkan, Patuhilah Praturan lalu lintas, Stop Pelanggaran, Stop Kecelakan, keluarga anda menunggu dirumah.” tutupnya.
Reporter    : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.