Karno, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur 1 Diduga Kuat Manipulasi Bantuan Kambing

Jawa Timur243 Dilihat
Berita acara perubahan serah terima perguliran tahap II (BLM) dan Surat Perjanjian Kerja dan Pengakuan Hutang Bantuan Pinjaman Langsung Masyarakat Kelompok Tani Ternak Kambing.

Lawang, medianasional.id – Program bantuan berupa kambing yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur bisa dipastikan telah terjadi penyimpangan, Senin (09/07/2018).

Penyimpangan tersebut diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Karya Makmur 1 Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

Kepala Desa Wonorejo, Kasemin pada tahun 2006 saat masih belum menjabat sebagai Kepala Desa mengetahui bahwa ada bantuan 194 ekor kambing dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim untuk Kelompok Tani Karya Makmur 1 dan 2. Bantuan tersebut kemudian diterima oleh Karno ( Ketua Kelompok Tani Karya Makmur 1) dan Dadang Pramudya ( Ketua Kelompok Tani Karya Makmur 2), dan masing- masing kelompok menerima 97 ekor kambing.

Pada tahun 2008 saat Kasemin sudah menjabat sebagai Kepala Desa, dan ada masyarakat yang menanyakan terkait bantuan kambing dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim kepada Kelompok Tani Karya Makmur. Menanggapi pertanyaan dari masyarakat, pada tahun 2010 Kepala Desa memfasilitasi antara kelompok tani 1 dan 2 dengan kelompok tani 3 yang diketuai oleh Suripno untuk proses pegguliran bantuan kambing dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim.

Saat proses pengguliran dari kelompok tani 1 dan 2 kepada kelompok tani 3, Kepala Desa menjadi saksi dan kambing yang digulirkan hanya berjumlah 42 ekor ( 15 ekor dari kelompok tani 1 dan 27 ekor dari kelompok tani 2). Saat ditanya oleh Kepala Desa terkait jumlah kambing yang berkurang, Karno dan Dadang menjelaskan bahwa ada yang mati dan ada yang telah dijual oleh panggadu ( penerima bantuan) dan menyatakan bahwa sisanya hanya tingga 42 ekor.

Suripno, ketua kelompok tani 3 saat dikonfirmasi menyampaikan “Pada tahun 2008 saya ditawari sama ketua kelompok tani 1 untuk menerima guliran kambing yang merupakan bantuan langsung masyarakat dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim sebanyak 194 ekor. Tetapi dengan syarat harus memiliki kandang dan lahan pakan. Kemudian tawaran tersebut saya terima, dan pada tahun 2010 saya hanya menerima kambing dari kelompok tani 1 dan 2 sebanyak 42 ekor” terangnya.

“Hingga akhirnya pada tahun 2010 jumlah kambing yang ada di kelompok tani 3 sudah ada  kurang lebih 50 ekor ( termasuk kambing yang beranak), dan pembukuan ada dicatatan milik saya” imbuhnya.

Perangkat Desa Wonorejo, Urip Santoso sekaligus mantan sekretaris Kelompok Tani Karya Makmur 2 menyampaikan “Awal mula bantuan turun dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim melalui Dinas Peternakan Kabupaten Malang berupa uang sebesar Rp. 300.000.000, kemudian dipotong oleh Dinas Peternakan Kabupaten Malang sebesar Rp.10.000.000, jadi turun ke kelompok tani sebesar Rp. 290.000.000 dibagi 2 kelompok, jadi masing – masing kelompok menerima uang senilai Rp. 145.000.000” paparnya.

Dalam pelaksanaannya Kelompok Tani didampingi Dinas Peternakan Kabupaten Malang dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Kecamatan membeli kambing dangan estimasi harga kambing per ekor Rp. 1.500.000.

Namun Urip Santoso juga menambahkan banyak kejanggalan dalam proses pencairan bantuan, misalnya dimana pada waktu itu tahun 2006 harga 1 ekor kambing yang paling besar kurang lebih Rp.900.000, sehingga pada tahun 2007 Urip mengundurkan diri dari sekretaris kelompok tani Karya Makmur 2.

“Aturan perguliran bantuan tersebut seharusnya dilaksanakan setiap 4 bulan, akan tetapi pada kenyataaannya perguliran hanya dilaksanakan pada tahun 2010 saja” imbuh Urip Santoso.

Pihak kepolisian selayaknya segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti secara hukum atas dugaan kasus penyimpangan yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Karya Makmur 1 terhadap bantuan kambing tersebut.

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.