Kapolsek Pulau Laut Selatan IPTU Amir Hasan.SH, Berhasil Menangkap Pengedar Obat Jenis Dextrometophan

Kotabaru, Medianasional.id – Polsek Pulau Laut Selatan berhasil mengamankan penjual obat merk jenis Dextrometophan tanpa memiliki izin edar atau keahlian bidang farmasi.

Berawal, Minggu (21/8/2022) pada acara kegiatan 17 Agustus 2022, dengan pembagian hadiah kepada sang juara, pihak petugas melakukan pengamanan berlangsung dilapangan sepakbola Desa Tanjung,Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

ADVERTISEMENT

Petugas Polsek pulau laut selatan telah memperhatikan gerak-gerik yang mencurigakan dan ternyata merupakan sasaran target petugas Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar dan kedapatan membawa obat merk Dextrometophan yang tidak memiliki izin edar.

” Barang bukti yang ditemukan hasil dalam penggeledahan yang ada disaku celananya, sebanyak 324 butir, atau sebanyak 36 bungkus plastik klip warna bening dan ternyata juga masih menemukan di saku disaku sebanyak 9 butir dalam plastik klip,”ujar Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek pulau laut selatan dan Pulau Laut Kepulauan, IPTU Amir Hasan,SH.

Korban yang tertangkap berinisial H dan masih dalam pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan korban, ternyata korban mengakui bahwa barang haram merk jenis Dextrometophan didapatkan dari Desa Teluk Aru, Kecamatan Pulau Kepulauan, berinisial AK.

Menurut korban berinisial H, barang haram tersebut satu bungkus plastik klip di jual seharga Rp 20.000,dan korban menjualnya kembali seharga Rp.30.000,.

Selain itu, juga telah menemukan didalam saku celananya uang sebesar Rp.155.000,dan menurut pengakuan korban, uang tersebut hasil penjualan obat Dextrometophan.

Kapolsek menghimbau, kepada orang tua khususnya masyarakat Pulau Laut Selatan dan Kepulauan, harus selalu menjaga anak-anaknya. Agar tidak terlibat pergaulan bebas terutama penggunaan obat -obat terlarang dan miras.

“Supaya dapat memperhatikan anaknya, dan dikontrol supaya anak -anaknya tidak pulang kerumah terlalu larut malam,” pintanya.

Sambung Kapolsek, barang siapa yang kedapatan membawa obat terlarang dan tidak memiliki izin. Maka sesuai UUD Farmasi dalam pasal 196 dan pasal 197 UUD RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan akan terjerat hukum.

“Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pulau laut Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek IPTU Amir Hasan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.