Kapolres Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Kampanye Pilkada

Lampung62 Dilihat
Tanggamus redaksimedinas.com – Polres Tanggamus melaksanakan apel kesiapan pengamanan tahap kampanye Pilkada serentak tahun 2018, Kamis (15/2) dilapangan apel mapolres. Apel yang tergabung dalam Ops Kewilayahan Mantap Praja Krakatau 2018 itu mengangkat tema “Polres Tanggamus dan Jajaran Promoter siap mengamankan Pilkada serentak tahun 2018”.
Bertindak selaku inspektur upacara (irup) dalam apel, Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili S.Ik M.Si. Kemudian turut hadir dalam apel Dandim 0424 Tanggamus diwakili Kapten Chb Yudi Nugroho (Danramil 424-09/ Skh), Sekda Tanggamus Andy Wijaya, Kajari Kab. Tanggamus, Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ketua KPU Kab. Tanggamus dan jajaran pejabat utama Polres Tanggamus beserta anggota.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili dalam amanatnya mengatakan jika Apel kesiapan pengamanan tahap kampanye Pilkada serentak tahun 2018 dilaksanakan dalam rangka pengecekan kesiapan personel dan kelengkapan sarana dan prasarana Polri beserta unsur terkait sebelum diterjunkan ke lapangan.
“Sehingga diharapkan semua perencanaan yang telah dipersiapkan dapat berjalan dengan baik untuk menyukseskan tahapan – tahapan Pilkada serentak tahun 2018, yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang,”ujar kapolres.
Dilanjutkan kapolres, sebagai sebuah pesta demokrasi, pilkada serentak tahun 2018 adalah bagian dari kemerdekaan rakyat untuk memilih kepala pemerintahan sehingga perlu adanya jaminan keamanan agar setiap tahapan pilkada serentak 2018 dapat berjalan dengan tertib dan aman.
“Memasuki tahapan kampanye yang dimulai tanggal 15 Februari – 23 Juni 2018 agar bersama – sama mengawal dan mengamankan pelaksanaan pelaksanaan tahap kampanye ini dengan sebaik – baiknya agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif,”pesan Alfis.
Kapolres juga mengajak kepada masing – masing pasangan calon, partai politik (parpol) serta Tim Sukses agar melaksanakan kampanye dengan baik sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
“Jangan mempermasalahkan undang – undang dasar 1945 dan Pancasila,kemudian jangan menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye, hindari kampanye yang berbau Fitnah, sara maupun yang berisikan ujaran kebencian dan Apabila menemukan pelanggaran jangan main hakim sendiri segera Laporkan kepada sentra Gakkumdu, “kata Alfis.(Jum)
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.