Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Dharmawan Dinilai Kurang Serius Menangani Illegal Loging

Pemalang589 Dilihat

Pemalang, medianasional.id – Berawal pada pertengahan bulan April 2019 tepatnya Sabtu (13/04) pukul 02.00 WIB warga kabupaten Pemalang digegerkan oleh penangkapan pelaku illegal loging di Bantar Bolang KPH Pemalang. Penangkapan dilakukan oleh tim polisi hutan mobil (polhutmob) yang bertugas di KPH Pemalang.

Setelah dilakukan pendataan oleh pihak polhutmob, mencatat sedikitnya 9 orang pelaku diantaranya Slamet, Jeni, Wartono. Semua pelaku adalah warga desa kebangede kecamatan Bantar bolang kabupaten pemalang.

Yang membuat petugas polhutmob kaget adalah dengan adanya keterlibatan seorang oknum polisi yang bernama Ipda TH (40 th) yang bertugas di Polsek Pulosari, polres Pemalang.


Dan ketika petugas polhutmob mengamankan para pelaku beserta barang bukti 5 gelondong kayu jati, mobil pick up suzuki ss G 1869 UZ, tiba-tiba ada 5 orang pelaku yang berusaha memindahkan kayu jati yang tersimpan di rumah Ipda TH di desa bojong bata kecamatan bojong bata kabupaten pemalang.

Barang bukti yang ikut diamankan dari rumah Ipda TH berupa 1 truk bermuatan kayu jati. Dan akhirnya polhutmob juga mengamankan barang bukti tersebut.

Karena Ipda TH adalah anggota Polri maka pihak polhutmob melimpahkan ke propam polres pemalang yang diterima oleh kasi propam Iptu Sahroni Rahadi.

5 pelaku illegal loging.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke kasi propam polres pemalang sebagai berikut,
1. Pelaku : Ipda (TH) 40 th.
2. Dompet kulit coklat berisi – stnk spm honda – kta polri- sim c- ktp, semua atas nama Ipda ( TH)40 th)- uang Rp.6.250.000.
3. Lima gelondong kayu jati. Dan penyerahan dilakukan oleh polhutmob yang di wakili oleh Masyruri pada hari sabtu 13 April 2019 pukul 13.30 WIB.

Untuk pelaku pemindahan kayu dari rumah Ipda TH sebanyak lima orang berikut kayu jati beserta truknya ikut diamankan ke polres pemalang.

POLRES PEMALANG KURANG SERIUS MENANGANI KASUS ILEGAL LOGING

Karena setelah 6 bulan dari kejadian pencurian tidak ada tindakan dari pihak polres pemalang terhadap pelaku ilegal loging, maka redaksi SKU MediaNasional membentuk tim investigasi.

Dari temuan di lapangan, redaksi mengambil kesimpulan bahwa para pelaku ilegal loging masih bebas berkeliaran, barang bukti sudah tidak nampak lagi di polres pemalang, sedangkan pihak perhutani (kph pemalang) kurang proaktif memantau proses hukum pelaku ilegal loging.

Ketika dikonfirmasi, pihak KPH Pemalang yang diwakili oleh Agung Riyanto, SH menjelaskan bahwa pihak perhutani tidak ada yang dimintai keterangan oleh pihak Polres pemalang selain pelapor dari pihak polhutmob Masyruri. Yang miris adalah pihak perhutani hampir tidak tahu perkembangan kasus ilegal loging tersebut.

Dan sewaktu dikonfirmasi ke polres pemalang, Senin (07/10) melalui Kasat Reskrim AKP Suhadi, SH.MH ternyata masih ada acara kondangan.

Untuk itu kepada Polda Jawa tengah, khususnya propam Polda jawa tengah agar menindaklanjuti temuan ini dan dalam waktu dekat tim redaksi akan melakukan konsultasi atau laporan ke Propam polda Jawa tengah. (R.Sirait)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses