Bungo, medianasional.id – Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi SIK menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada apel bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bungo terkait Kesiapan Pengamanan dan Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dimasa Pandemi Covid19 tahun 2021 yang bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bungo, Senin (26/04/2021).
Tampak hadir Bupati Bungo H Mashuri SP ME didampingi Wakil Bupati Bungo H Syafrudin Dwi Apriyanto, Sekda Bungo Drs Mursidi MM, Staf Ahli dan Asisten, para Kepala OPD dan Kabag dalam lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Bungo serta para Camat dan undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bungo membacakan arahan Bupati Bungo yang menyampaikan terkait pengamanan dan Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dimasa pandemi Covid19 tahun 2021.
“Marilah kita mengucapkan puji syukur kehadirat Allah subhanahu Wa ta’ala Tuhan yang maha esa di mana pada pagi hari ini kita masih diberi nikmat kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri apel bersama kesiapan pengamanan dan larangan mudik hari raya idul Fitri 1440 hijriah di masa pandemi covid 19 selanjutnya marilah kita bershalawat dengan mengucapkan allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad semoga dengan selalu bershalawat kepadanya kita mendapat syafaat di yaumul mahsyar Amin ya robbal alamin,” kata Kapolres
Kegiatan apel bersama kesiapan pengamanan dan larangan mudik hari raya idul Fitri tahun 2021 ini merupakan langkah strategis kita untuk mewujudkan sinergitas antar stakeholder terkait dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 dengan tujuan yang bertujuan yang pertama untuk menjamin terlaksananya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 pada saat libur hari raya secara terencana terpadu terkoordinasi dan terintegrasi yang kedua untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak penyebaran covid-19 di kabupaten Bungo yang ketiga untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid 19 seperti yang terjadi pada beberapa kali masa libur panjang tahun 2020 termasuk saat libur Natal dan tahun baru 2021,”tuturnya.
Hal ini juga sesuai dengan apa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo secara khusus menyampaikan keterangan tentang larangan mudik hari raya idul Fitri 2021 ini berdasarkan pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus covid 19 setelah 4 hari libur panjang yang pertama saat libur idul fitri tahun 2020 terjadi kenaikan kasus harian Covid-19 hingga 93% dan tingkat kematian mingguan hingga 66%,” tuturnya.
Pada saat libur panjang pada tanggal 20 sampai 23 Agustus terjadi kenaikan kasus covid 19 hingga 119% dan tingkat kematian mingguan meningkat menjadi 57% saat libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November terjadi kenaikan kasus covid 19 hingga 95% dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75% yang terakhir terjadi kenaikan kasus covid-19 pada saat libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2020 1 dengan jumlah kasus harian mencapai 78% dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46% berdasarkan pemetaan zonasi covid-19 sampai hari ini ini kabupaten Bungo berada pada zona orange bersama 7 kabupaten-kota kota dalam provinsi Jambi yang menunjukkan jumlah kasus covid-19 sudah relatif banyak dalam hal transmisi dan penularannya sejumlah kasus konfirmasi covid-19 di kabupaten Bungo sebanyak 535 orang dan sudah menyebar ke seluruh kecamatan yang paling banyak terdapat di kecamatan Rimbo tengah yaitu 156 orang diikuti kecamatan Bungo Dani sebanyak 100 orang berdasarkan sumber penularan yang paling banyak melalui kontak dengan yang positif covid 19 yaitu sebanyak 482 kasus untuk kasus sebanyak 453 kasus sebanyak 79,607 persen,” terang Kapolres lagi.
Sedangkan khusus di wilayah kabupaten Bungo semua pihak melaksanakan langkah-langkah antara lain sebagai berikut yang pertama mengoptimalkan fungsi posko bersama larangan mudik hari raya Idul Fitri 2021 dengan mengedepankan tindakan persuasif, humanis dengan tindakan memutar balik bagi pelaku perjalanan yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan,”imbuhnya.
Yang kedua kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu ini juga sudah ada ketentuannya yakni untuk mengantar orang sakit itu pendampingnya juga harus cuma 2 orang mengantar orang yang hamil pendampingnya juga tidak lebih dari 2 orang,” tegasnya.
Sedangkan ketiga melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis berbasis mikro diantaranya membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from house dan work from office sebesar 50% dan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk fasilitas umum sampai dengan pukul 21.00 Wib dan kegiatan di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat mengoptimalkan fungsi posko penanganan covid 19 tingkat dusun dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 melalui kegiatan sosialisasi patroli koordinasi dan menerapkan 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment yaitu pemeriksaan dini dan pelacakan,” tutupnya sekaligus menyatakan secara resmi pos pengamanan dan pelarangan mudik lebaran secara resmi dimulai. (fa)







