Kapolda Jateng Berikan Edukasi Cegah Penyebaran Covid 19 Kepada Masyarakat

Semarang203 Dilihat


Semarang, medianasional.id
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan edukasi penting bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid 19. Hal ini disampaikan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (26/7/2021).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, Bagi warga masyarakat yang melakukan aktifitas di luar rumah, usai melakukan kegiatan wajib mengganti ganti baju. Kemudian baju tersebut di rendam dengan pembersih setelah itu mandi.

Hal ini sangat penting untuk dilakukan setiap hari, setelah kita melakukan aktifitas di luar rumah, dengan kita melatih hal tersebut, kita dapat mencegah penyebaran Covid 19 di keluarga kita. untuk anak – anak yang main di luar rumah, supaya mandi terlebih dahulu saat masuk rumah.

Tidak hanya itu saja, Setiap selesai melakukan kegiatan, untuk masker yang sekali pakai hendaknya secepatnya dibuang pada tempatnya, jangan membuang tidak pada tempatnya.

” Hal ini agar benar – benar di perhatikan, guna mendorong masyarakat dan melaksanakan isoman secara maksimal dan upayakan isolasi terpusat,” Beber Iqbal.

Dijelaskannya, terhadap limbah limbah isoman maupan isolasi terpusat, seperti masker, sampah, tempat makan, sarung tangan, harus di tangani tersendiri dan di bakar. Kalau bisa di TPS ( tempat pembuangan sampah ).

“Bekas sampah isoman jangan di campur dengan tempat sampah pada umumnya, ini potensi penularan. Masyarakt agar betul bet di edukasi, tentang bekas sampah yang di maksud,” ucap Iqbal.

Lebih lanjut Kombes Pol Iqbal menjelaskan, terkait dengan kesehatan rumah, harus dilakukan penyemprotan di dalam rumah, agar tidak terjadi penularan terhadap keluarga lainya.

Sekali lagi pemisahan antara yang terkonfirmasi dan yang sehat, lebih efektif di laksanakan isolasi terpusat. untuk pelaksanaan traccer, para kasatwil, agar koordinasi dengan Kapolrestabes Semarang, yang telah tersruktur dan dengan buku saku. Laksanakan dengan maksimal, agar kita dapat putus mata rantai Covid 19 di wilayah jateng.

” Pelaksanaan PPKM untuk level 4 ini, akan di perpanjang hingga 2 Agustus 2021,” katanya

Untuk itu, kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan Prokes 5M dan 3T. *

#PujiLeksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses