Kajati Kalsel Dr.Mukri, SH.,MH Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Kotabaru

 

Kotabaru, medianasional.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi Kalimantan Selatan,Dr.Mukri SH.MH, meresmikan Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kotabaru.

ADVERTISEMENT

Rumah Restorative Justice (RJ) merupakan wadah berdamai ( Wadah Saijaan) diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, bertempat dijalan Nilam, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Rabu (15/6/2022).

Rumah Restorative Justice atau wadah berdamai (Wadah Saijaan) untuk dijadikan tempat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat, khususnya tindak pidana ringan.

Maksudnya, supaya penyelesaian perkara tindak pidana yang bisa dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau dibawah ke persidangan.

Diresmikannya rumah Restorative Justice di kabupaten kotabaru menjadi tempat menyelesaikan perkara diluar sidang.

“Tapi tidak semua perkara bisa melalui rumah Restorative Justice akan tetapi dilihat semua jenis perkaranya,” tutur Kajati.

Sementara, Kajari Kotabaru,Dr.Andi Irfan Syafruddin.SH,MH, mengatakan, selamat datang Kajati Kalimantan Selatan di Kabupaten Kotabaru yang telah meresmikan keberadaan rumah Restorative Justice (wadah Saijaan) di kabupaten kotabaru.

Rumah Restorative Justice ini menjadi wadah penyelesaian bentuk keputusan diluar pengadilan,dan dapat membentuk keadilan yang seadil-adilnya ditengah masyarakat.

“Perlu diketahui kabupaten kotabaru letak geografisnya memiliki banyak pulau,dimana 102 pulau,dan pulau yang paling jauh adalah pulau Maradapan di Pulau Sembilan,” katanya.

Selain itu, ada beberapa kecamatan yang diatas pulau kabupaten kotabaru dan ada Kecamatan didaratkan kabupaten kotabaru.

Untuk selama beberapa bulan terakhir ini, ada tiga perkara yang diselesaikan atas persetujuan pimpinan dengan perkara penyelesaian melalui Restorative Justice.

Dengan kerjasamanya para camat dan kepala desa serta lurah supaya dapat menyampaikan kepada masyarakatnya terkait adanya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

“Kabupaten Kotabaru memiliki 198 desa dan 22 kecamatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.