Kajari Subang Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Bandes Sumbersari 2021

Subang486 Dilihat

Subang, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menaikkan kasus dugaan korupsi bantuan desa (bandes) Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Kepala Kejari Kabupaten Subang, I Wayan Sumertayasa, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan belanja barang dan jasa Bantuan Keuangan Khusus / Bantuan Desa (BKK / Bandes) di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden, sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

“Ada satu kasus dugaan tipikor yang sudah penyidikan, yaitu dugaan tindak Pidana Korupsi penyimpangan belanja barang dan jasa BKK Bandes bersumber dari APBD Subang tahun 2021 di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden,” ujar Kajari Subang, I Wayan Sumertayasa, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aep Saefulloh, Kasi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto, Kasi Pidum Lucky Maulana, Kasi Datun Sigit Suharyanto serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ni Luh Made Aria, kepada awak media, Jumat (22/7/2022) usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022 di Kantor Kejari Subang.

Kajari mengatakan dalam kasus BKK Bandes Desa Sumbersari itu, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka, berinisial YSM.

“Kasus BKK Bandes ini sudah kita tingkatkan ke tahap penetapan tersangka, inisialnya YSM. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa SPDP pra penuntutan, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan, barang bukti sudah didapatkan, dan sudah memenuhi dua alat bukti,” ungkap Sumertayasa.

Usai acara Bhakti Adhyaksa,Kajari Subang melakukan kunjungan ke Purnaja dan melaksanakan kegiatan Bhakti sosial.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.