Kado Ultah ke-51: Pengacara Makali Sukses Ringankan Hukuman Klien Lewat Kasasi

Indramayu8943 Dilihat
Indramayu, medianasional.id – Kabar gembira datang dari dunia hukum Indramayu. Pengacara Makali, S.H., mendapatkan “hadiah” spesial di hari ulang tahunnya yang ke-51 pada Jumat (8/5/2026).
Upaya hukum kasasi yang ia ajukan untuk kliennya, seorang warga Cirebon bernama Selamet, membuahkan hasil manis dengan dikabulkannya sebagian permohonan oleh Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026, hukuman penjara Selamet yang tadinya 15 tahun kini resmi dipangkas menjadi 11 tahun. Meskipun permohonan kasasi secara umum ditolak, hakim agung tetap memberikan koreksi terhadap lamanya masa hukuman yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Sumber dan Pengadilan Tinggi Bandung.
Makali, yang menangani kasus ini sendirian sejak tahap banding, merasa sangat bersyukur. Baginya, pengurangan hukuman sebanyak 4 tahun ini adalah bentuk keadilan yang lebih proporsional dari Mahkamah Agung.
Selain hukuman penjara 11 tahun, terdakwa Selamet juga diwajibkan membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Bagi Makali, keberhasilan ini menjadi momen profesional yang tak terlupakan karena bertepatan langsung dengan hari lahirnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses