Kadisdik Jabar : “Pemungutan Sumbangan Boleh Asal Sesuai Regulasi”

Bandung96 Dilihat
Kadisdik Jawa Barat.

Bandung, medianasional.id – “Pemungutan sumbangan boleh dilakukan, asal dikelola dengan benar dan sesuai mekanisme yaitu melalui komite sekolah, dan rapat orang tua siswa. Dengan tujuan untuk mengakomodir siswa kurang mampu dan tidak ditentukan jumlah pembayarannya,” ujar kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika, Kamis (21/2) di halaman kantornya jalan Rajiman Bandung.

Dewi menegaskan, “pemberian dana sumbangan dari orang tua peserta didik diperbolehkan asal melalui regulasi yang tepat,sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan,” ungkapnya.

Kadisdik menjelaskan, pihak sekolah menengah atas dibolehkan menerima sumbangan guna memenuhi biaya investasi sekolah selain lahan dengan catatan tidak menentukan jumlah dan tidak memberatkan orang tua siswa.

“Sumbangan tersebut boleh dilakukan guna memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah sepanjang bantuan yang diberikan pemerintah belum mencukupi kebutuhan sekolah tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Kadisdik juga mengimbau sekolah wajib membebaskan pembiayaan sumbangan tersebut bagi siswa yang kurang mampu. “Pembebasan tersebut dapat berupa subsidi silang dari orang tua siswa yang mampu terhadap yang kurang mampu,” tambahnya. (Riswandi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.