Dairi, medianasional.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi, Simon T Malau mengaku tidak bisa menjamin 161 Kepala Desa yang ada di Dairi tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) alias tidak mengkorupsi Dana Desa. Hal ini di sampaikan oleh Simon saat di temui oleh awak media ini di ruang kerjanya, Selasa (4/2/25).
Lebih lanjut, Simon menjelaskan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjamin seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Dairi, sebab penggunaan Bantuan Dana Desa yang di gelontorkan oleh Pemerintah sepenuhnya di tangani atau di kelola Kepala Desa.
Selain melakukan pengawasan, Simon mengatakan dirinya hanya bisa menghimbau seluruh Kepala Desa agar mengelola Dana Desa dengan baik, sesuai dengan kebutuhan Desa tersebut, dan apabila ada oknum Kepala Desa yang melakukan korupsi Dana Desa maka harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku.
“Kepala desa itu memiliki jenggkol (wewenang) dalam penggunaan dana desa korupsi itu kan sifat pribadi seseorang, sekalipun kita himbau atau di awasi jika pribadinya memang sudah seperti itu dia akan tetap korupsi,” jelasnya.
“Kami itu mengawasi dan memberikan himbauan agar bantuan dana desa di pergunakan dengan baik, dan kalau kepala desa tidak menggubris himbauan yang kita sampaikan, maka mereka harus siap di audit oleh inspektorat dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku, saya tidak bisa menjamin,” ujar Simon dengan tegas.
Seperti diketahui baru-baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto melalui Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya menanggapi maraknya isu korupsi dana desa yang viral di Media Sosial (Medsos), menegaskan akan memberikan sanksi tegas para kepala yang terlibat dalam praktik korupsi, dan akan melakukan audit yang mendalam penggunaan Dana Desa yang akan dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga akan melibatkan Lembaga Rasuah Anti Korupsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama tim khusus dengan pengawalan TNI -POLRI.
“Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, apalagi dalam hal korupsi. Kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal. Mereka harus siap kehilangan jabatan, harta, dan mungkin juga kebebasannya,” tegas Mayor Teddy (24/1/25) Bulan Lalu.
(Kristo)






