
Mukomuko, redaksimedinas.com – Mengingat pada akhir tahun 2017 lalu, terdapat proyek –proyek pembangunan fisik infrastuktur di kabupaten Mukomuko, yang terkendala penyelesainnya pada tutup tahun tersebut. Oleh karena itu, pihak Asosiasi – asosiasi yang berada di kabupaten setempat, yang dikepalai ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kabupaten tersebut Ismardi, diterima oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda, SH di aula pertemuan Sekretariatnya, Senin (05/02).
Pihak asosiasi tersebut, mempersoalkan, tentang keberadaan kontraktor, yang datang dari luar daerah. Serta mengejakan proyek pembangunan fisik, pada tahun 2017 tersebut, pada kenyataannya, ada yang mengalami putus kontrak. Terdapat pula, pengerjaan proyek tersebut, dikerjakan pada tahun jamak, yakni dalam tahun 2018 ini.
Berdasarkan keterengan Choirul Huda, yang pada intinya. Dirinya menyerahkan persolan tersebut, kepada dinas instansi yang yang membidangi perihal itu. Dengan ketentuan, persoalan tersebut, sudah melalui proses dan mekinisme, sebagaimana mestinya.
Sebagai kepala rombongan Asosiasi tersebut, Ismardi mengatakan, pada tahun lalu, banyak terdapat kejanggalan – kejanggalan terhadap proyek pembangunan fisik yang terdapat di daerah ini. Seperti, paket-paket proyek yang bernlai miliyaran rupiah. Diantaranya, pembangunan fisik pasar tradisional di kelurahan Koto Jaya, yang mengalami putus kontrak, dengan dana Rp 6,5 miliar. Pembangunan Taman Kota di bundaran kantor kecamatan Kota Mukomuko, dengan dana Rp 3,5 miliar, yang juga mengalami putus kontrak. Dikerenakan, volume pekerjaan tersebut, tidak mencapai pada angka delapan puluh persen ke atas.
Selain itu, pembangunan fisik, terhadap Balai Kota atau Rumah Dinas Bupati, yang tidak juga selesai pada akhir tahun 2017 lalu. Dengan demikian, mau tidak mau, dikerjakan dalam tahun berikutnya (Tahun Jamak).
“Kita menilai pada dua tahun belakangan ini, yang setahun banyak terdapat kenjanggalan-kejanggalan yang terjadi. Pertama, mengenai pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah. Pekerjaannya tidak terselesaikan secara maksimal, dalam artian tidak tepat waktu. Itukan boleh kita bilang, bahwa kontraktor itu tidak mampu berkerja secara profesional”, papar Ismardi.
Dikatakan Ismardi, seharusnya yang dikatakan kontraktor yang profesional itu, seyogianya, mereka harus mampu melaksanakan proyek yang dimemenangkannya itu selesai tepat pada waktunya.
“Di samping modal keuangan yang dirasakan sangat mendukung. Selain itu pihak yang bersangkutan, hendaknya juga dapat menganalisa dari jumlah dana proyeknya tesebut, berapa orang tenaga kerja yang dibutuhkannya. Kemudian, mesti tahu terhadap persoalan fenomena cuaca di daerah setempat. Di samping itu, harus memenuhi standar alat-alat pendukung, dalam hal melaksanakan item pekerjaan tesebut. Untuk kedepannya, kita cuma menyarankan, siapapun pihak manapun, yang dimenangkan dalam tender pelelangan itu nantinya. Sebaiknya pihak yang terkait terlebih dulu menilai kontraktor bersangkutan, cakap serta handal dalam menyelesaikan perkerjaannya secara maksimal. Dan mampu memprediksi, bahwa pihak bersangkutan, dapat serta mampu, memenuhi keinginan pemerintahan setempat dalam menjalankan program pembangunan. Kami berbicara demikian untuk mengingat, demi kemajauan pembangunan di daerah ini, untuk kedepannya. Yang dalam tanda petik, lari dari konteks kepentingan sesaat. Serta tidak ada sedikipun, tensensi yang bersifat kepentingan pribadi. Intinya, kita prihatin terhadap proyek yang telah berjalan dalam dua tahun terakhir ini, yang cara pengerjaannya tidak maksimal”, ungkapnya, selesai melakukan pertemuan.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) setempat, Apriansyah, ST.MT, menyambut positif, apa yang disampaikan Ketua Kadin dan beberapa ketua Asosiasi tersebut. Dikatakannya, pertemun itu tadi, sebenarnya mengenai jejak pendapat. Mendengarkan masukan dari para pelaku Kadin serta para pelaku organisasi Asosiasi. Yang mereka mengharapkan, ikut berperan aktif, menjadi sebagai pelaku terkait persoalan program pekerjaan pembangunan di daerah ini.
“Pertemuan ini sebenarnya mendengarkan pendapat, antara Kadin serta para pelaku Asosiasi, dengan Bapak Bupati dan jajarannya. Terutama terhadap para kepala OPD yang mengelola program pembangunan fisik atau non fisik. Dalam hal ini ketua Kadin beserta para ketua Asosiasi-asosiasi yang ada, mengharapkan bahwa di dalam program pembangunan kedepannya, agar pihak organisasi tersebut, dapat berpartisipasi dan berperan aktif sebagai pelaku, yang andil untuk masa mendatang”, ujar Apriansyah.
Dikatakan Apriansyah, Bupati di dalam hal tersebut, memberikan arahan serta melimpahkan sepenuhnya, bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan program pembangunter itu, mengarahkan terhadap dinas yang bersangkutan. Baik teknis dalam hal penawaran, pelelangan, serta pada waktu tender, supaya menetukan para pemenang, yang mengacu kepada mekanisme yang ada. Serta tidak menyimpang dari segala bentuk persolan aturan serta ketetuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Bupati sangat respon terhadap peran aktif pengusaha-pengusaha lokal yang ada. Dan Bapak Bupati sendiri, menginstruksikan kepada pihak kontraktor lokal itu sendiri, dipersilahkan berkoordinasi kepada pihak dinas terkait. Dan kita menyambut baik pertemuan ini, serta terimakasi terhadap masukan yang telah disampaikan Kadin serta pihak Asosiasi. Yang pada intinya, pihak kontraktor manapun yang akan melakukan penawaran, harus mengikuti prosedur serta kentuan yang berlaku, dalam mengikuti proses pelelangan itu nantinya, yang akan kami laksanakan. Intinya, kalau sistem tender itu, dibenarkan dan dibebaskan, bagi peserta dari manapun juga. Akan tetapi harus memenuhi kriteria – kriteria tertentu, menyangkut persyaratan dan mekanismenya”, pungkas Kadis PUPR. (Aris)




