Kades Pamriyan Bilang Aturan Pemerintah Tidak Konsisten Terkait Covid

Kendal421 Dilihat

KENDAL – medianasional.id- Kepala Desa Pamriyan, Taufiq Rizal bilang bahwa peraturan pemerintah terkait Covid 19 tidak konsisten dan berubah ubah hingga membuat bingung pejabat desa.

“Kàmi jadi bingung dengan adanya aturan yang di buat oleh pemerintah terkait Covid ini” katanya pada wartawan saat dikonfirmasi di Kantornya, Balai DesaR Pamriyan, Gemuh, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (29/9/2021).

Kades Pamriyan Taufiq Rizal mencontohkan saat pembagian BLT di Kantor Pos, terjadi ķerumunan masyarakat.

“Tapi itu dikatakan hanya antrian saja, bukan kerumunan,” jelas dia.

Permasalahan ini berawal dari adanya keluhan warga yang tidak mendapatkan bantuan BLT karena tidak bisa menunjukan Surat Vaksin, sehingga warga tidak bisa mengambil bantuan tersebut akhirnya warga mengeluh.

Saat dikonfirmasi terkait BLT warganya yang ditahan, Taufiq Rizal membantah bahwa ia bukannya tidak memberikan tapi hanya menunda.

“Bukannya saya tidak memberikan tapi hanya menunda saja sampai penerima bantuan punya kartu Vaksin,” ungkapnya.

“Tujuan kami hanya ingin melindungi warga dari Covid” imbuhnya.

Menurutnya, langkah itu dia ambil berdasarkan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021 pasal 13 A. Yaitu secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi. Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.

“Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos),” ucapnya.

Sementara itu, Nenek Ngasimi salahsatu warga Desa Pamriyan yang akan mengambil BLT karena ditunda pencairanya, saat ditemui di balaidesa mengatakan bahwa ia tidak punya kartu vaksin.

“Saya belum vaksin karena takut disuntik. Jadi belum punya kartu vaksin, tapi saya mau minta,” katanya singkat.(AERO)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.