Kades Pakembaran Di Pecat

Pemalang187 Dilihat

Pemalang, medianasional.id – Forum Masyarakat Peduli ( FMP ) Desa Pakembaran melakukan audensi pada Rabu 03/06/2020 di Aula Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2019.

Sumadi ( Ketua Tim 9 mewakili RW 01 ) menyampaikan beberapa hal terkait fungsi BPD namun sampai sekarang belum ada tindakan yang nyata sehingga kami meminta agar pemerintah desa menjalankan fungsi sebagai pemerintahan Desa. Sumadi juga mempertanyakan pembangunan Desa Tahun 2019 tidak dikerjakan padahal sudah janji akan dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) minggu namun sampai sekarang tidak dikerjakan dalam hal itu selaku ketua Tim 9 meminta oleh karena itu, “Apabila kades tidak bisa bekerja agar mengundurkan diri namun apabila Kades tidak mau mengundurkan diri jangan salahkan kami akan menduduki kantor silahkan bekerja di tempat lain,” tegas Sumadi.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Kades Pakembaran H. Mahfud Yunus dengan jujur mengakui akan bertanggungjawab terhadap tuntutan itu dan akan melaksanakan program yang belum terselesaikan.

Terkait dengan tuntutan Warga Pakembaran, Bagus Sutopo Kasi PMD Dispermades Kabupaten Pemalang memberikan penjelasan, “Proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pakembaran sudah dilaksanakan oleh Polres Pemalang sehingga kami berharap warga Desa Pakembaran bersabar, dan dalam proses hukum Kades Pakembaran sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk itu akan kami lakukan pemberhentian sementara sambil menunggu nanti proses hukum yang tetap, proses pemberhentian sementara Insya Allah dalam 2( dua ) minggu sudah ada putusan dan saya meminta dalam proses pengangkatan Penjabat Kades jangan ada kepentingan apalagi sampai membuat gaduh di masyarakat,” ungkap Bagus Sutopo

Hal senada disampaikam oleh Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi SH., MH, sesuai dengan UU kita sudah melakukan mekanisme untuk proses hukum dan sekarang sudah diproses dan pada tanggal 9 Maret 2020 Kades Pakembaran H. Mahfud Yunus sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian Tanggal 6 april 2020 berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan, namun karena ada berkas ada yang masih kurang sehingga dikembalikan lagi ke Polres Pemalang untuk dilengkapi.
“Saya tegaskan tidak ada proses hukum yang kami tutup – tutupi,” tegas Kasat Reskrim AKP. Suhadi.

Reporter : Wage Taka

Editor : Drajat

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.