KLATEN,medianasional.id – Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Nuryanto, dilaporkan ke Polresta Klaten terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah milik warga.
Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang ahli waris, Anik Kristanti, bersama keluarga pada 11 September 2026. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/963/IX/2026/Reskrim.
Tanah yang dipersoalkan merupakan sebidang tanah seluas sekitar 5.648 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 646. Dalam sertifikat tersebut tercantum nama para ahli waris, yakni Darso Suratno, Sudarmi, Sunarti, Anik Kristanti, dan Somo Wardoyo.
Menurut keterangan pelapor dalam laporan pengaduannya, persoalan bermula sekitar Februari 2025. Saat itu, Nuryanto disebut menawarkan adanya calon pembeli tanah kepada keluarga. Nilai transaksi yang disampaikan kepada keluarga saat itu sekitar Rp1,3 miliar.
Tanah tersebut kemudian disebut akan dibeli PT Nata Jaya BNH Indonesia untuk pembangunan pabrik sarung tangan.
Keluarga kemudian menyetujui rencana penjualan tersebut. Sertifikat tanah selanjutnya disebut dibawa oleh Yohanes Handiyanto, keponakan pelapor, ke rumah Nuryanto.
Pada Maret 2025, sejumlah anggota keluarga disebut mendatangi rumah Nuryanto untuk menerima uang muka sebesar Rp30 juta. Sementara kekurangan pembayaran dijanjikan akan diberikan pada April 2025.
Namun, menurut laporan pengaduan, pada awal April 2025 Yohanes disebut menerima uang sebesar Rp50 juta dari Nuryanto tanpa sepengetahuan keluarga.
Setelah itu, keluarga berulang kali menanyakan mengenai pelunasan pembayaran tanah. Namun hingga laporan dibuat, para ahli waris mengaku belum menerima pembayaran secara keseluruhan.
“Sudah lebih dari setahun kami menanyakan dan meminta uang hasil penjualan tanah. Karena tidak ada penyelesaian, akhirnya para ahli waris sepakat menempuh jalur hukum,” ujar Anik Kristanti.
Anik juga menyebut pihak keluarga telah melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang disebut sebagai pembeli tanah. Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, pihak perusahaan mengaku telah melakukan pembayaran kepada Nuryanto.
Para ahli waris mengaku memiliki bukti pembayaran dengan nilai total mencapai sekitar Rp1,7 miliar lebih.
“Kami mendapatkan bukti-bukti pelunasan jual beli tanah. Total nilainya mencapai Rp1,7 miliar lebih,” kata Anik.
Ahli Waris Kembali Datangi Polresta Klaten
Sepekan setelah membuat laporan, tepatnya 18 September 2026, Anik bersama adiknya, Heru Siswanto, kembali mendatangi Polresta Klaten untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Anik kembali dimintai keterangan oleh petugas Unit III Satuan Reskrim Polresta Klaten.
Anik juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/994/IX/RES.1.11./2026/Reskrim.
Heru Siswanto mengatakan, pelaporan ke polisi merupakan langkah terakhir setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah beberapa kali dilakukan.
“Kami sebenarnya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Tetapi karena belum ada kejelasan mengenai pembayaran tanah tersebut, akhirnya kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Heru.
Polisi Lakukan Klarifikasi dan Pendalaman
Kasatreskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam persoalan tanah di Desa Kemiri.
Menurut Kadek, laporan tersebut telah diterima pada 11 September 2026 dan selanjutnya ditangani sesuai prosedur kepolisian.
“Melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait perkara,” kata Kompol Kadek melalui pesan WhatsApp.
Polisi selanjutnya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman oleh Polresta Klaten. Status hukum pihak yang dilaporkan juga belum ditetapkan dan tetap mengacu pada proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.(red/team).





