Kabur saat Pinjam Motor Warga Pagesangan, Oknum Polisi dipecat

PLT Kasi Provost Sat Brimob Polda NTB, AKP I Wayan Putu Susena, S.H.
PLT Kasi Provost Sat Brimob Polda NTB, AKP I Wayan Putu Susena, S.H. benarkan seorang oknum polisi sudah dipecat secara tidak hormat

Mataram, medianasional.id – Dianggap melakukan perbuatan tercela dan meresahkan, oknum polisi berinisial SA (27) yang raib setelah meminjam motor seorang warga Pagesangan, beberapa waktu lalu, terancam dipecat.

Ditemui di kantornya, PLT Kasi Provost Sat Brimob Polda NTB, AKP I Wayan Putu Susena, S.H. mengklarifikasi terkait oknum tersebut. Ia menjelaskan Si Provost Satbrimob Polda NTB telah membuat Laporan Nomor 04/VII/2019/Si Provost, tanggal 29 Juli 2019 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oknum tersebut.

“Selama menjadi anggota Polri dan atau masih dalam pengawasan, terlapor sudah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali yakni, 5 kali KHD dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” pungkas Putu Susena pada media, Rabu (2/2).

Terduga pelaku oknum polisi
Ini oknum polisi berinisial SA (27) yang raib setelah meminjam motor seorang warga Pagesangan

Dikatakannya, hal ini sesuai dengan Pasal 13 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 21 ayat (3) huruf (i) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Bidpropam Polda NTB untuk diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri karena kami anggap sudah tidak layak dipertahankan,” jelas Putu Susena.

Ia pun menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat atas perilaku anggotanya.

“Bagi para korban yang sudah dirugikan, saya sarankan untuk melapor ke Polsek atau Polres,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.