Kabupaten Induk Menyetujui Pemekaran Kabupaten Baru Brebes Selatan

Brebes201 Dilihat
Serah terima draf pemekaran di serahkan Bupati Brebes melalui sekda Brebes  H Emastoni Ezam, H ke pihak penggiat pemekaran Brebes Selatan (Photo : Lukman Hakim)

Brebes, medianasional.id – Penyerahan draf persetujuan pemekaran Brebes Selatan diserahkan Sekda Kabupaten Brebes H. Emastoni Ezam, SH, M.H  kepada Presidium Pemekaran Brebes Selatan, Rabu 17/10/2018.

Berlokasi di Sekretariat Presidium Pemekaran Brebes Selatan, Dukuh Karangturi RT. 02 RW. 01 Jalan Barat PLN No. 1 A Bumiayu Kec. Bumiayu. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda kabupaten Brebes H Emastoni Ezam, H. Faris Sulchaq penasehat Presidium Pemekaran, Drg. Rozikin korlap Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutrisno Ketua Presidium Pemekaran, AKP Sartono Kasat Intel Polres Brebes, serta H Karim Nagib penggiat pemekaran Bumiayu.

Draf pemekaran di serahkan Bupati Brebes melalui sekda Brebes untuk di ketahui pihak penggiat pemekaran sebelum di tanda tangani dan di paripurnakan DPRD kabupaten Brebes.

Isi draf persetujuan pemekaran kabupaten baru di Brebes selatan mencakup beberapa poin penting, diantaranya

1. Menetapkan persetujuan pembentukan daerah otonomi baru dengan nama Brebes Selatan, dengan ibukota di Bumiayu,

2. Kesediaan melepaskan wilayah 6 kecamatan yaitu kecamatan Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem,

3. Kesediaan untuk memberikan hibah  dana APBD Kabupaten Brebes sebagai kabupaten induk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah kabupaten Brebes Selatan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 tahun,

4. Kesediaan untuk memberikan dana dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang pertama kali,

5. Kesediaan untuk menyerahkan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten Brebes yang akan dimanfaatkan oleh Kabupaten Brebes Selatan,

6. Kesediaan untuk menyerahkan sarana dan prasarana perkantoran.

Emastoni menyampaikan, jika Pemda Brebes menyetujui apa yang menjadi tuntutan dari Presidium Pemekaran dan kami hari ini (17/10) membawa draf persetujuan pembentukan calon daerah otonomi baru.

” Kami berharap tidak ada aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum, ucap Emastoni.

” Silahkan draf tersebut dipelajari sebelum ditandatangani oleh Bupati Brebes. Pihak Pemda menyatakan hari ini juga akan segera melengkapi persyaratan yang masih kurang diantaranya adalah SK Bupati yang bersumber dari kajian daerah dan untuk SK DPRD harus dirapatkan dahulu oleh anggota dewan,” Pungkas Emastoni.

Reporter : Lukman Hakim
Editor      : Abu Bakar Sidik

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.