Kabag Humas dan Pelanggan PDAM Brebes : Selesaikan Target Pemasangan 2.500 Sambungan Baru Program MBR

Brebes, Jawa Tengah251 Dilihat
Kabag Humas dan Pelanggan PDAM kabupaten Brebes H. Muflikhin ST diruang kerjanya.(Foto: Abu Bakar Sidik)

Brebes, medianasional.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum diwilayah cakupan kabupaten Brebes dengan program  Millennium Development Goals (MDGs) tahun 2015 pemerintah daerah kabupaten Brebes melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Brebes selesaikan 2.500 pemasangan sambungan baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rabu, 03/10/2018.

Kabag Humas dan Pelanggan PDAM kabupaten Brebes H. Muflikhin ST mengatakan, Pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui program hibah air minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2018.

Adapun target yang disepakati dalam pengajuan sebanyak 2.500 sambungan baru Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di beberapa unit Ibu Kota Kecamatan (IKK) diwilayah kabupaten Brebes diantaranya, diantaranya PDAM unit IKK Paguyangan, Bumiayu, Unit Jatibarang, Songgom, Brebes, Wanasari, Ketanggungan, dan PDAM unit IKK terbaru Losari.

Dari sejumlah target tersebut telah terselesaikan pemasangannya maupun kelengkapan administrasi, tinggal menunggu verifikasi dari tim BPKP untuk selanjutnya mendapatkan penilaian memenuhi persyaratan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

H. Muflikhin ST mengatakan sambutan masyarakat sangat antusias dengan adanya program MBR, mengingat sangat terbantu untuk pembiayaan sambungan rumah tangga baru, dimana pemasangan normatif 1.250.000,- dengan adanya program MBR warga hanya membayar berkisar 300.000,- dan untuk pembayaran rekening masuk kategori golongan rumah tangga A, yang pemakaian minimal 0 sampai 10 apodemen sekitar 36.000,- rata rata. Untuk mendapatkan sambungan baru dengan program MBR harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan kementerian PUPR. “Pungkasnya.

Reporter : Abu Bakar Sidik
Editor      : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.