Juru Parkir Liar Pasang Tarif Tak Sesuai Perda Sangat Meresahkan Warga

Kampar, Riau1080 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Adanya Juru Parkir (Jukir) “nakal” yang meminta uang parkir melebihi Peraturan Daerah (Perda) sudah meresahkan masyarakat Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Seperti yang dialami Robinson Tambunan, salah satu pengunjung hiburan pasar malam di Lapangan Merdeka Jalan Prof. M. Yamin Bangkinang Kota pada Sabtu malam (28/01/23) lalu. Ketika hendak meninggalkan pasar malam dengan mengeluarkan sepeda motornya dari tempat parkir, lalu datang seorang Jukir menggunakan rompi petugas parkir berwarna orange yang bertuliskan “Juru Parkir Dishub Kampar” dengan meminta biaya parkir sepeda motor sebesar Rp 5.000.

ADVERTISEMENT

Karena merasa tidak sesuai dengan Perda dimana tarif parkir sepeda motor seharusnya hanya Rp 2.000 Robinson mempertanyakan kepada Jukir tersebut, namun Ia menunjuk seseorang sebagai ketua lapangan yang memberi tarif parkir.

“Untuk biaya parkir sepeda motor malam biasanya Rp. 2.000, ini karena malam minggu biaya parkir sepeda motornya Rp 5.000,” kata Robinson menirukan Jukir tersebut.

Ketika Robinson menanyakan karcis parkir, Jukir tersebut tidak memiliki, hanya menunjukan sebuah kartu.

“Selanjutnya saya datangi ketua lapangan itu menanyakan kenapa biaya parkir roda dua Rp 5.000, namun tidak dijawabnya. Setelah itu saya pergi mengambil sepeda motor milik saya, namun seorang juru parkir tersebut bersikeras meminta biaya parkirnya Rp 5.000 kepada saya. Tetapi tidak saya bayar, karena menurut saya itu tidak sesuai dengan Perda ataupun Perbup. Dan saya pun langsung pulang ke rumah,” kata Robinson.

Ketika Robinson mengunggah keluhannya di media sosial miliknya, ternyata hal tersebut juga dikeluhkan masyarakat lain. Yang mana harga parkir Rp 5.000 tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Drs. H. M. Amin Filda didampingi Kepala Bidang Prasarana, Dessy Eka Sari SE, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya terkait juru parkir liar tersebut menyampaikan, “secara kedinasan parkir yang membayar di luar Perda akan kami panggil dan kami proses sesuai dengan kontrak yang ada, bahwa perjanjian kontraknya itu kendaraan sepeda motor hanya bayar Rp 2.000. Kalau mereka melebihi, bila perlu kami berhentikan dan kami cabut SK kontraknya. Jika itu terbukti, namun ini tidak bisa kami biarkan,” ujarnya. Senin, (30/01/23).

“Dan kalau itu terjadi terus menerus, mereka tetap juga ngotot minta uang, ya kami laporkan kepada yang berwajib, itu hak kami juga ada di dalam pasal itu kami buatkan, namun ini tidak bisa kita biarkan yang parkir – parkir liar menggunakan nama Dinas Perhubungan, pakai baju jukir ini itu siapapun lah nanti dibelakangnya. Karena pekerjaan itu salah menurut Perda dan Perbup, bahkan di dalam undang – undang perpakiran tentang pajak parkir itu. Jadi kami minta kepada wartawan agar membantu Dinas dalam mengoreksi, karena ini masalah. Kami sudah umumkan spanduk di jalan – jalan itu, parkir roda empat sekian dan roda dua sekian. Ya kalau mereka bayar Rp. 3.000 tanyakan, kalau Rp 5.000 juga tanyakan apa dasarnya. Sesuai Perda, kita tidak sama dengan kota Pekanbaru, lebih murah kita, untuk biaya parkir roda dua Rp. 2000 dan biaya parkir roda empat Rp 3000,” jelas Kadis.

“Untuk mekanismenya, pertama juru parkir ada kontraknya dengan Dinas Perhubungan. Ada pasal – pasalnya yang mengikat mereka untuk minta uang di jalan parkir hanya satu orang juru parkir. Yang kedua mereka kita kasih atribut, tanda, pakaian, bahwa dia tukang parkir di jalan. Dan masalah harganya berapa biaya parkir itu ada di dalam Perbup nya dan kami tuangkan di dalam kontrak mereka. Sepanjang mereka melanggar, ini kita proses pak. Prosesnya sesuai aturan dinas, langsung kita ganti orangnya. Jika juru parkir tidak bisa menunjukan karcisnya, itu salah. Karena ada aturan di dalam kontraknya, dari Dinas kami memberikan karcis dengan harganya. Dan titik lokasi dimana mereka mengadakan parkir, tidak sembarangan supaya mereka jangan ribut, sudah kita atur sebaik mungkin,” lanjutnya.

“Kalau nanti ada yang bayar Rp 5.000 dia ikhlas tidak ada persoalan pak. Tapi kalau dia minta itu salah. Masyarakat harus membaca tarif – tarif dan harga, masyarakat harus tahu dengan aturan – aturan ini. Kami sudah berikan informasi sudah lama. Bahkan sudah kami buat pelakat – pelakatnya, dan sudah kami informasikan kepada Camat dan Lurah,” tutupnya.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.