Jumlah Kasus Covid-19 di Wonosobo Terus Meningkat, Bupati Mengeluarkan Instruksi Tegas

Wonosobo43 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Situasi terkini perkembangan COVID19 di Wonosobo yang terus menunjukkan tren kenaikan jumlah kasus konfirmasi positif membuat Bupati, selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten mengeluarkan instruksi tegas. Tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 165 Tahun 2020, Tentang Optimalisasi Kembali Pengendalian Penyebaran COVID19 di Kabupaten Wonosobo, ada tak kurang dari 8 (delapan) poin utama yang mesti dipahami warga masyarakat demi menekan laju pertambahan kasus infeksi korona. Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo melalui komunikasi virtual via aplikasi video conference, Rabu (19/8/2020) menjelaskan perihal terbitnya instruksi Bupati yang ditandatangani pada 18 Agustus 2020 tersebut.

“Mendasarkan pada kondisi perkembangan penanganan COVID 19 yang hingga Rabu (19/8) ini terkonfirmasi 140 kasus, maka Bupati memutuskan untuk kembali mengaktifkan sejumlah aturan demi mencegah meluasnya penyebaran korona di Wonosobo,” terang Andang. Melalui Instruksi tersebut, warga masyarakat diharapkan Andang memiliki kesadaran terhadap pentingnya kewaspadaan pada potensi munculnya ancaman gelombang kedua penularan COVID-19 di Kabupaten Wonosobo, yang selama sepekan terakhir terhitung massif pertambahannya. Sesuai yang tertera dalam Instruksi, Sekda menyebut sejumlah pemangku kepentingan seperti Pimpinan OPD di lingkup Pemkab, Camat di 15 Kecamatan, Kades/Kalur di 265 Desa dan Kelurahan serta para pelaku usaha di Kabupaten Wonosobo diminta menaati 8 arahan Bupati.

“Arahan pertama adalah untuk mengoptimalkan kembali kepatuhan pelaksanaan protocol kesehatan, seperti mengenakan masker jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur dengan sabun ataupun cairan sanitizer, menjaga jarak aman serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan gerakan hidup bersih dan sehat,” jelasnya. Arahan kedua, disebut Sekda adalah agar mengoptimalkan kembali pelaksanaan rapat-rapat secara Daring (Online), atau dengan tatap muka namun peserta terbatas serta wajib berada pada ruangan dengan sirkulasi udara memadai, durasi tidak lama, serta meniadakan makan di tempat. Ketiga, Bupati disebut Andang juga menginstruksikan agar edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan unsur pentahelix, yaitu pakar, akademisi, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Media, Budayawan, Seniman, Ketua RT/RW, TP PKK, Karangtaruna, Relawan, serta komunitas di lingkup kerja masing-masing.

Selanjutnya, Bupati juga meminta agar warga masyarakat benar-benar dipahamkan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan protocol kesehatan, sehingga diperukan sosiaisasi secara massif melalui berbagai media. “Juga agar ada upaya untuk memperbanyak konten edukatif dan sosialisasi berbasis kearifan local dan budaya masyarakat. Dan juga mengimbau agar warga yang kembali dari luar daerah, khususnya daerah-daerah yang masuk kategori terjangkit COVID19 untuk melaksanakan isolasi mandiri,” tegas Sekda. Terakhir, instruksi Bupati itu disebut Andang berisi perintah agar satgas percepatan penanganan COVID-19 di masing-masing satuan kerja diaktifkan kembali.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.