Mataram, medianasional, NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) angkat bicara meluruskan pemberitaan salah satu media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan retribusi daerah di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Pemprov menilai berita tersebut tidak disajikan secara utuh sehingga berpotensi memicu persepsi keliru di masyarakat.
Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik (yang akrab disapa Aka), menegaskan bahwa seluruh temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit berkala untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia memastikan, semua rekomendasi BPK pada temuan yang sempat ramai diberitakan itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti secara tuntas.
“Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” tegas Aka di Mataram, Senin (13/7/2026).
UPTD Balai Latihan Kerja Disnakertrans: Selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta sudah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi diterbitkan.
UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi: Seluruh kewajiban penyetoran dana telah diselesaikan 100% sesuai dengan rekomendasi BPK.
UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Disperindag: Temuan dana sebesar Rp460,61 juta sudah disetorkan langsung pada saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP).
Sementara untuk Balai Laboratorium Lingkungan, Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, rekomendasi dari BPK murni mengenai penyempurnaan tata kelola administrasi, penataan regulasi, dan optimalisasi karcis retribusi—bukan karena adanya penyalahgunaan keuangan.
Mantan Kadis Sosial NTB ini juga mengingatkan bahwa rekomendasi BPK adalah instrumen penguat sistem pengendalian internal, jadi sangat tidak tepat jika langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah, uang hilang, atau masuk ke kantong pribadi.

“Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Sesuai perintah Bapak Gubernur, Pemprov NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel dan transparan,” imbuhnya.
Di akhir penjelasannya, Pemprov NTB juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang sampai ke masyarakat tidak setengah-setengah dan memicu kesalahpahaman.






