JPU Berhasil Lakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Uang Denda Tipikor

Papua373 Dilihat

 

Proses penyetoran Kerugian Keuangan Negara dan Uang Denda Tipikor, dihadiri langsung Perwakilan Bank BNI Cabang Nabire sebagai pihak yang menerima penyetoran uang yang dimaksud, dan dari pihak Kejaksaan Negeri Nabire, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Muhammad Rizal, SH,MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Samuel H. Berhitu, SH, Kasubsi Dik Pidana Khusus Maryo Sapulete, SH, dan Kasubag Bin Cornelis Rante, SH serta Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nabire, Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua, di Kantor Kejari Nabire, Karang Mulia, Distrik (Kecamatan) Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, Rabu (2/2/2022).

Nabire, medianasional.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 475.836.140,63 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah Enam Puluh Tiga Sen).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp. 425.836.140,63 dan juga uang denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan persentase keberhasilan 100 % (seratus persen) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire,Tahun Anggaran 2015 atas nama Terpidana Amerius Douw, S.E,ST.

Sehingga total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap perkara tersebut sebanyak Rp. 475.836.140,63 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah Enam Puluh Tiga Sen) dan telah disetorkan ke Kas Negara.

Menariknya, proses penyetoran uang pengganti dan uang denda tersebut dihadiri langsung Perwakilan Bank BNI Cabang Nabire sebagai pihak yang menerima penyetoran uang yang dimaksud.

Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Nabire, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Muhammad Rizal, SH,MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Samuel H. Berhitu, SH, Kasubsi Dik Pidana Khusus Maryo Sapulete, SH, dan Kasubag Bin Cornelis Rante, SH serta Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nabire, Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua, di Kantor Kejari Nabire, Karang Mulia, Distrik (Kecamatan) Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, Rabu (2/2/2022).

Kajari Nabire Muhammad Rizal, SH, MH dihadapan hadirin dan sejumlah awak media menyampaikan, bahwa perbuatan korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan menghambat niat luhur Pemerintah dalam membangun bangsa.

“Oleh karena itu,Kejari Nabire akan senantiasa konsisten sebagai garda terdepan dalam Pemberantasan Korupsi, dan salah satu bukti nyata Kejari Nabire telah kami tunaikan dengan adanya keberhasilan dalam pengembalian kerugian keuangan negara dan uang denda tersebut,” tegas Kajari Nabire.

Ditempat yang sama,Kasi Pidsus Samuel H Berhitu, SH menambahkan, bahwa keberhasilan Kejari Nabire dalam memulihkan kerugian keuangan negara tersebut berkat hasil kerjasama tim dan dukungan, sinergitas seluruh komponen terkait.

Kembali’dijelaskan Kasi Pidsus, bahwa sebelumnya Terpidana Amerius Douw, SE ST terjerat kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 425.836.140,63.

“Dimana Terpidana Amerius Douw disisi lain telah menjalani Proses persidangan yang berlangsung sejak bulan September 2021 dan telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kelas II A Jayapura yang tertuang dalam Putusan Nomor : 28/Pid.Sus-Tpk/2021/PN-Jap Tanggal 26 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Pidsus.

Lanjutnya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan pada amar putusan tersebut menyatakan bahwa Terpidana Amerius Douw dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan denda sebanyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidar 2 (bulan) penjara,” tandas Kasi Pidsus.

Untuk diketahui kegiatan tersebut menerapkan Protokol Kesehatan, mengingat tanah air kita (Indonesia) masih dalam suasana pandemi Covid-19. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses