Jelang Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Ini Himbauan Bupati dan MUI Kabupaten Bungo

Bungo, Jambi, Sumatera132 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Berdasarkan kesepakatan (ijtima) organisasi Islam dalam Kabupaten Bungo bersama Pemerintah Kabupaten Bungo dan Instansi Terkait tanggal 15 April 2020, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tanggal 6 April tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19 dan Fatwa MUI Kabupaten Bungo Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 tanggal 7 April 2020, menghimbau kepada segenap kaum muslimin dan muslimat dalam Kabupaten Bungo :

1. Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dençan baik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam syari’at Islam.

2. Tetap melaksanakan sholat Tarawih berjamaah bersama keluarga Inti di rumah.

3. Melaksanakan kegiatan tadarrus Al-Qur’an di rumah.

4. Melaksanakan kegiatan Sahur dan Berbuka Bersama keluarga inti.

5. Membaca Qunut Nazilah pada setiap sholat 5 (lima) waktu.

6. Tidak melaksanakan Takbir Keliling, Takbir cukup dilakukan melalui pengeras suaraMasjid, Musholla, Langgar dan Surau.

7. Tidak melaksanakan kegiatan silaturrahmi atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri melalui kontak langsung, kegiatan halal bi halal disarankan melalui Video Call/Confrence

8. Tidak menyelenggarakan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) kegiatan Nuzul Our’an.

9. Tidak melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan (Tarawih Keliling) dan Pesantren Kilat,
jika tetap akanj melaksanakan kegiatan Pesantren Kilat dapat dilaksanakan melalui
online/daring atau menggunakan media elektronik.

10. Melaksanakan sholat Idul Fitri yang lazim dilaksanakan secara berjamaah, baik di rumah
Ibadah maupun di tempat terbuka (lapançan) dianjur untuk ditadakan, mengenai pengganti dari care yang lazim dilakukan menunggu sepenuhnya fatwa dari MUI Pusat dan atau MUI Provinsi/Kabupaten.

11. Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS);

a. Zakat Maal (harta) sebaiknya dibayarkan sebelum puasa Ramadhan

b. Unit Pengelola Zakat (UPZ) atau Panitia Penerima Zakat dan Surau sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalul kontak fisik,
tatap muka secara langsung dan membuka gerai di keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan;

c. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Panitia Penerima Zakat di lingkungan Masjid, Musholla, Langgar dan Surau untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan Tisu

d. Unit Pengumpul Zakat atau Panitia Penerima Zakat di lingkungan Masjid, Musholla, Langgar dan Surau membersihkan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara
rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, keyboard (papan ketik) alat pencatat, tempat penyimpanan lain yang sering dipegang oleh tangan. Manfaatkan petugas yang trampil dalam pembersihan perangkat dan gunakan bahan pembersih yang sesuai dengan keperluan dimaksud;

e. Meminimalkan berjabat tangan setiap ketika menerima zakat.

12. Penyaluran Zakat Atrah/atau Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS):

a. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Panita Penerima Zakat dilingkungan Masjid,
Musholla, Langgar dan Surau atau tempat lainnya untuk menghindari penyaluran zakat kepada mustahik melalul tukar kupon dan mengumpulkan banyak orang.

b. Penyaluran Zakat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Panitia Penerima Zakat di lingkungan Masjid, Musholla, Langgar can Surau diantar langsung kepada Mustahik;

C. Petugas yang menyalurkan (mendistribusikan) zakat kepada Mustahik hendaknya
dilengkapi dengan alat keselamatan kesehatan meliputi; masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

13. Pengurus Masjid, Musholla, Langgar dan Surau untuk mempedomani Protokol Kesehatan yang telah diltetapkan oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan peribadatan serta
merjaga kebersihan sarana rumah ibadah sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

14. Senantiasa mematuhl instruksi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19, dan

15. Mengabaikan himbauan ini bilamana Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah
meryatakan secara resmi seluruh wilayah dan atau daerah telah dinyatakan aman dari COVID-19.

Himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan ditandatanganiboleh MUI dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo bersama pihak ulama terkait lainnya. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.