
Mukomuko, Medianasional.id – Jelang Pilkada 9 Desember 2020. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, mengingatkan
kepada seluruh Kades dan perangkat desa yang ada di wilayah ini supaya tetap menjaga netralitas. Di dalam Undang – undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan pada Pasal 29 huruf g bawha Kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Pada Pasal 29 itu, juga
dijabarkan bahwa Kades dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Kades yang melanggar, bisa mendapatkan sanksi teguran lisan maupun tertulis. Bahkan di
dalam Pasal 30 ayat 2, Kades yang terlibat bisa diberhentikan sementara, termasuk bisa diberhentikan secara tidak hormat dari
jabatanya sebagai Kades.
“Termasuk perangkat desa, juga diatur dalam Pasal 52 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Jika perangkat terlibat politik
praktis, bisa mendapatkan saksi mulai teguran, pemberhentian sementara
hingga pemberhentian permanen,” tegas Gianto.
Adapun katagori perangkat desa yang tidak boleh terlibat politik praktis, mulai Sekretaris desa (Sekdes), Kepala urusan (Kaur) Kepala
seksi (Kasi) hingga Kepala dusun (Kadus). Jika ada perangkat desa atau Kades terlibat politik praktis, Gianto meminta supaya masyarakat dapat memberikan laporan.
“Silahkan laporkan kalau ada Kades atau perangkat yang terlibat politik praktis. Laporan itu pasti akan ditindaklanjuti. Namun begitu, kami selalu beharap seluruh Kades dan perangkat dapat menjaga netralitasnya jelang Pilkada tahun ini,” pesan Gianto.
Reporter : Purwanti
Editor : Drajat






