Jelang Pencoblosan APK Paslon Masih Berdiri Kokoh, Akademisi Halsel Pertanyakan Kinerja Bawaslu

Labuha, medianasional.id – Pemilihan umum merupakan suatu nilai demokrasi yang harus di junjung tinggi, sebagai negara yang sampai sekarang terus berkomitmen dan mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi sehingga kebebasan dalam menilai dan memilih oleh masyarakat terhadap calon legislatif hingga eksekutif sesuai alur demokratis yang jujur, adil, transparan dan akuntabel.

Pesta demokrasi 5 tahunan di tahun 2024 sangat antusias dijemput oleh masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pengamatan di kecamatan Bacan masih terdapat beberapa APK pemilu yang masih terpajang rapi dibeberapa titik dan ruas jalan raya, dan secara simbolis mengajak masyarakat mendukung calon legislatif tersebut serta menjelaskan rekam jejak secara universal kepada masyarakat secara langsung serta bendera partai politik terbengkalai di ruas jalan Labuha daerah dinas perhubungan.

Jelang Pencoblosan APK Paslon Masih Berdiri Kokoh, Akademisi Halsel Pertanyakan Kinerja Bawaslu

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Kasim Faisal, selaku akademisi Halmahera Selatan, Selasa 13 February 2024.

Disampaikan dalam pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, di masa tenang, semua pihak dilarang “menggelar pertemuan terbatas, mengadakan pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum, memasang alat peraga di tempat umum, menggunakan media sosial untuk kampanye, berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet mengadakan rapat umum menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon”. Dari beberapa poin tersebut telah kedapatan yang didalamnya terdapat memasang alat peraga kampanye didepan umum dan menyebarkan alat kampanye di depan umum yang saat ini menjelang H-1 pencoblosan besok 14 Februari 2024.

Dari sini secara subyektif dapat dinilai bahwa panwas kecamatan Bacan dan PPK kecamatan Bacan perlu memperhatikan setiap regulasi yang dikeluarkan melalui Perbawaslu ataupun PKPU yang menjelaskan tentang fungsi dan tanggung jawab pelaksanaan pemilihan umum.

Selain itu, Bawaslu Halmahera Selatan serta pemerintah daerah Halmahera Selatan dapat diduga lemah dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum melalui panwas kecamatan sehingga masih terdapat kesalahan yang harus dievaluasi oleh masyarakat secara bersama agar menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, bukan hanya mengedepankan materil yang tertumpuk administratif.

” Jadi pada prinsipnya kinerja Bawaslu Halmahera Selatan di pertanyakan,” tandasnya.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.