Kinerja BPAD Pemprov DKI Jakarta Disebut Carut Marut

Jakarta1508 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Kompetensi atau kemampuan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Reza Pahlevi dan jajaran dipertanyakan. Pasalnya, manejerial aset di Ibukota dikatakan carut marut, lantaran SDM yang terendus lemah.

ADVERTISEMENT

Kuat dugaan, Reza Pahlevi dan jajaran tidak berpedoman pada aturan tata kelola aset yang tertuang pada Permendagri No 17 tahun 2007 dan aturan lain terkait tata cara pengelolaan aset atau BMD (Barang Milik Daerah).

Dalam Permendagri No 17 dijelaskan, pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, akan berdampak bagus untuk pengelolaan aset DKI Jakarta.

Seperti diketahui, aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, misalnya sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah, swadaya, kewajiban pihak ketiga, dan sebagainya.

Pedoman itu bertabrakan dengan fakta yang terjadi pada lahan Kavling Cirmei di Petukangan Utara Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang disebutkan sebagai Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, BPAD dan Lurah Petukangan Utara tidak bertindak mengelola, bahakan batas-batas tanah, maupun dasar pengakuan sebagai Tanah Milik Pemrov DKI Jakarta tidak bisa mereka sebutkan.

Mirisnya kualitas SDM Reza Pahlevi diimbangi pula oleh sepak terjang Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ireni yang disebut hanya manis di bibir saja.

“Jika itu adalah Tanah Milik Pemrov DKI, kenapa mereka tidak mengelolanya? Bahkan papan pengumuman milik Pemda juga sudah raib, kenapa tidak bertindak?” tanya Lasimin warga sekitar.

Lebih lengkap baca juga: https://www.medianasional.id/pejabat-dki-jakarta-terkesan-rintangi-warga-dapatkan-surat-tanah/

Dimana Ireni pernah berjanji akan melaporkan kejadian perusakan dan pencabutan plang Pemda di Kavling Cermai, dan akan berkoordinasi dengan BPN Jakarta Selatan untuk pengembalian batas-batas tanah.

“Saya akan melaporkan pengerusakan dan pencabutan plang itu, dan akan berkoordinasi dengan BPN untuk pengembalian batas-batas tanah,” kata Ireni empat bulan lalu.

Namun, hingga berita ini disajikan, Ireni santai seperti di pantai saja, dimana selanjutnya hanya mengatakan sabar dan tunggu.

Padahal, dibalik janji manisnya ada warga yang jadi korban, dan merasa mendapat rintangan dari birokrasi “gelap” pejabat Pemrov DKI Jakarta dalam mendapatkan surat tanah.

Dikatakan dirintangi, sebab Lurah Petukangan Utara Sopwani tidak bersedia berikan surat rekomendasi seperti yang dipersyaratkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN (Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan.

Adapun alasan Sopwani merintangi jika lokasi yang dimohonkan merupakan aset Pemda DKI Jakarta.

“Saya tidak berani. Apalagi itu kerjaan lurah lama, dan menurut BPAD itu adalah aset,” kata Sopwani.

Padahal, lurah yang disebut tidak pro-rakyat ini, juga tidak mengetahui sejarah, batas tanah, serta alas hak klaim Pemda atas tanah dimaksud. Parahnya lagi, Sopwani tidak melakukan check dan recheck lokasi, apakah lokasi yang dimohonkan warganya termasuk pada Tanah Milik Pemrov DKI Jakarta atau bukan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Selatan, Sigit Santosa menjelaskan tidak begitu tahu Kavling Cermai Tanah Milik Pemrov DKI Jakarta atau tidak.

“Itu kan yang paling tahu pemda, kan aset mereka. Catatan itu mungkin ada, tapi tidak selengkap di sana. Jadi sudah clear tidak bisa, jika tidak ada pengantar dari lurah. Jika itu aset atau bukan, jangan ke kami, tapi ke lurah dengan dasar dari BPAD,” pungkas Sigit. (RT/Tim).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.