Jakarta Green Indonesia Foundation (#GIF) Melayangkan Somasi kepada BNI Wonosobo dan PT. Geo Dipa Energi (GDE) Terkait Wanprestasi dan Peniruan Produk

Magelang219 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Organisasi lingkungan dari Jakarta Green Indonesia Foundation (#GIF) melayangkan somasi kepada BNI Wonosobo dan PT. Geo Dipa Energi (GDE) terkait wanprestasi dan peniruan produk yang telah diperkuat dengan sejumlah bukti yang dapat dipertanggung jawabkan di muka hukum dan pengadilan (8/5)

Berawal dari BNI Wonosobo dan PT GDE bekerjasama dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di kawasan wisata Dieng yang di antaranya bertujuan untuk mendorong Dieng menjadi kawasan wisata Geopark Dunia. Pelaksanaan program tersebut didanai dengan anggaran yang bersumber dari CSR.

BNI Wonosobo bersama PT. Geo Dipa Energi (GDE) awalnya bekerjasama dengan CV Timdis Bantul Jogja untuk melaksanakan kegiatan pengolahan sampah di Dieng menjadi pupuk dan pakan ternak organik. Namun, kerjasama tersebut terkendala karena produk yang dihasilkan dari percobaan dan penelitian Timdis belum ber Standard Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian BNI Wonosobo dan CV. Timdis mengundang Asrul Hoesein selaku Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation (#GIF) Jakarta, melakukan pertemuan pada Juni 2020 di Hotel Niaga Purwokerto, karena persamaan prinsip penguraian sampah organik ke pupuk organik dan pihak BNI Wonosobo meminta Asrul Hoesein ikut aktif dalam program dengan konsep tata kelola sampah yang diajukan #GiF tersebut. Arif Solihin (Timdis) pun sepakat agar program itu sebaiknya mengikuti program #GIF yang berbasis regulasi sampah.

Dari pertemuan di Purwokerto tersebut program itu berkembang. Dengan persetujuan Arif Solihin, maka Asrul Hoesein (#GIF) berkolaborasi dengan Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) dan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI). Dari kolaborasi itu menghasilkan bantuan dari ADUPI, 10.000 trashbag (kantong sampah) untuk rumah tangga dan pelibatan personel #GIF dan YAKSINDO dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan, pelatihan dan pengelolaan sampah untuk 12 Desa, 3 Kabupaten di kawasan Dieng (Wonosobo, Banjarnegara, Batang).

Selanjutnya dilaksanakan sejumlah pertemuan lainnya untuk mempersiapkan
program “Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Pengolahan Daur Ulang Sampah Di Kawasan Dieng”, sehingga muncul rencana anggaran biaya (RAB) untuk pengadaan sejumlah perlengkapan, alat dan honor pelatih-pendamping program dari CV. Timdis, #GIF dan YAKSINDO. Disepakati pula, perlengkapan dan peralatan (teknologi) pengelolaan sampah yang digunakan dalam program itu adalah teknologi dari #GIF.

Kegiatan dilaksanakan pada 24 Juli hingga 6 Agustus 2020 berturut-turut dengan pelatihan mapping (pemetaan) potensi sampah, pendampingan pembuatan peraturan desa (perdes) tentang pengelolaan sampah, pembentukan tim kelola sampah desa, pembuatan aktivator komposter sampah organik dan pelatihan pembuatan teknologi mini komposter.

Namun setelah tahap awal kegiatan itu selesai, BNI Wonosobo dan PT GDE tidak memenuhi honor untuk personel pelatihan dan pendampingan yang telah disampaikan pihak #GiF dan YAKSINDO pada Arif Solihin sebesar Rp 79.500.000,-. Melalui Yusuf Kurniawan (Kepala BNI Wonosobo), hanya membayar honor sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Arif Solihin, dan Yusuf Kurniawan menjanjikan akan membayarkan sisanya saat program dilanjutkan dalam waktu dekat.

Setelah kegiatan dari program tersebut dilaksanakan, pihak #GIF yang terdiri
dari Asrul Hoesein dan Irwanto tetap tinggal di Wonosobo sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk menindaklanjuti program tersebut.

Asrul Hoesein mengikuti pertemuan terkait program tersebut dengan warga untuk pendistribusian mini komposter di Desa Parikesit, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, evaluasi dan monitoring kegiatan pemilahan sampah di rumah tangga, rapat mendirikan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) serta rapat-rapat dengan BNI Wonosobo dan PT GDE terkait tindaklanjut kegiatan sebelumnya. Sedangkan Irwanto melaksanakan pembuatan mini komposter yang bahannya adalah tong dari PT. GDE yang tidak terpakai alias mangkrak dan tidak didistribusikan dari pengadaan CSR tahun sebelumnya.

Beberapa bulan kemudian Asrul Hoesein dan Irwanto datang lagi ke Wonosobo dengan maksud untuk memonitor kegiatan yang mereka laksanakan. Namun Mereka malah mengetahui jika BNI Wonosobo dan PT GDE kedapatan membuat mini komposter tanpa seizin Asrul Hoesein sebagai pemilik prinsip teknologi mini komposter.

“Awalnya kami akan memberikan pengetahuan pembuatan mini komposter pada warga sebagai sumbangan sosial.
Kami memberikan pelatihan pembuatan mini komposter agar warga dapat membuat sendiri mini komposter dengan bahan yang disiapkan oleh BNI Wonosobo dan PT GDE melalui dana CSR-nya. Sebelumnya juga disepakati agar pembuatan mini komposter akan diserahkan pada pihak lokal, agar menjadi kesempatan kerja warga desa setempat atau pengelola sampah yang dibentuk melalui program tersebut. Namun diduga disalah gunakan oleh BNI Wonosobo dan PT GDE, mereka secara sembunyi sembunyi memproduksi mini komposter sendiri untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara memasukkan ke dalam RAB program CSR, yang mana pengetahuan cara pembuatan mini komposter diberikan pelatihannya oleh kami,” kata Asrul Hoesein kepada awak media, ketika di hubungi lewat telepon seluler.

Mengetahui cara mereka yang memproduksi mini komposter untuk “menjualnya” pada program CSR, maka muncullah tuntutan royalti dari #GIF. Hal itu muncul karena diduga kuat BNI Wonosobo dan PT GDE ingin mengambil keuntungan besar pengadaan dari “menjual” mini komposter yang diproduksinya tersebut pada program CSR-nya sendiri.

Saat itupun pihak BNI Wonosobo dan PT GDE mengakui telah memproduksi mini komposter tanpa sepengetahuan Asrul Hoesein sebanyak 1.000 unit. Kemudian Asrul Hoesein (#GIF) menuntut royalti sebesar Rp 25.000,- per unit, namun setelah negoisasi akhirnya disepakati royalti sebesar Rp. 8.000,- per unitnya. Kemudian dibayarlah royalti tersebut, dengan kesepakatan mereka tidak akan memproduksi mini komposter lagi tanpa sepengetahuan Asrul Hoesein.

Setelah pembayaran royalti tersebut BNI Wonosobo dan PT GDE menginformasikan kepada #GIF bahwa kedua pihak itu menghentikan program tersebut dengan alasan tidak ada dana, namun faktanya mereka melanjutkan program tersebut dengan kembali memproduksi 1.900 mini komposter (yang diketahui dari pemberitaan media online dan bukti di lapangan) untuk diberikan pada warga Dieng dan lagi-lagi tanpa sepengetahuan pihak #GIF.

Menurut Asrul Hoesein, setelah mengetahui hal tersebut dia menanyakan kepada Syam (PT. GDE) dan meminta haknya.

“Saya menanyakan pada pak Syam, (21-12-20) tentang royalty tersebut, dan Pak Syam mengatakan dalam chatt WA bila royalty tersebut uangnya sudah cair dan pak Syam minta nomor rekening. Namun uang itu hingga kini tidak dikirim malah nomor telpon/WA saya diblokir,” jelasnya.

Karena tidak ada kejelasannya Asrul perintahkan Irwanto menemui Yusuf Kurniawan selaku pihak BNI cabang Wonosobo, untuk menanyakan hal tersebut, namun diperlakukan dengan tidak baik. Tidak dipersilakan sebagaimana mestinya tamu, malah diusir oleh satpam. Namun Irwanto tetap menunggu.

“Ketika bisa bertemu dengan Pak Yusuf, hanya sebentar saja, ngobrol sambil lalu, awalnya menanyakan saya siapa. Setelah saya jelaskan, baru ingat. Dan saya tanya tentang komposter tersebut namun Pak Yusuf mengatakan bila sudah tidak ada urusan lagi dengan permasalahan itu,” ucap Irwanto.

Dengan tidak mengkomunikasikan kelanjutan program, didugaan BNI Wonosobo dan PT GDE mengingkari kesepakatan dengan #GIF (Asrul Hoesein), untuk menghindari pembayaran royalti atas unit-unit komposter yang dibuat. Diduga pula mereka memodifikasi pembuatan alat mini komposter agar tidak sama dengan mini
komposter sebagaimana pelatihan pembuatan mini komposter yang diberikan oleh #GIF.

Hingga saat ini BNI Wonosobo dan PT GDE belum memenuhi kekurangan honor
pelatihan dan pendampingan untuk CV Timdis, #GIF dan YAKSINDO sebesar Rp
65.500.000,- , serta royalty dari produksi mini komposter sebanyak 1.900 unit.

“Kami akan tuntut royaltinya sebesar Rp 25.000/unit sesuai tuntutan awal kami. Sehingga mereka harus membayar sebesar Rp 72.500.000,- sejumlah mini komposter yang di produkai yaitu 2.900 unit. Bila dalam hal BNI Wonosobo dan PT GDE tidak bersedia melakukan pembicaraan menjalankan komitmennya, maka kami akan menindak lanjuti penyelesaian permasalahan ini secara hukum pidana maupun perdata,” imbuh Irwan.

Terkait pemberitaan ini, awak media menghubungi pihak BNI Wonosobo yaitu Yusuf Kurniawan selaku kepala cabang dengan maksud untuk konfirmasi (04-05). Awal di hubungi lewat WA, Yusuf menjadwalkan untuk bertemu pada Kamis (06-05). Namun tiba tiba WA awak media itu justru diblokir. Ketika Kamis, awak media menanyakan kembali jam berapa bertemu dan mengapa nomor dblokir, Yusuf Kurniawan menjawab, “itu semata mata hak privasi saya, saat ini saya masih berkonsultasi dengan atasan kami karena saya tdk punya hak jàwab. Hari ini tidak bisa bertemu karena ada acara diluar. Dan saya tegaskan lagi, saya tidak punya hak untuk membuat pernyataan atau statemen serta saya tidak mempunyai hak jawab kepada media,” tulis Yusuf.

 

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.