Ini Klarisifikasiu Lurah Makassar Barat Atas Dugaan Warganya Tidak Terima Bantuan

Maluku Utara133 Dilihat
Papan Nama Kelurahan Makassar Barat

Ternate, medianasional.id – Dengan berita sebelumnya dimuat oleh media ini dengan judul “ Warga kurang mampu di kelurahan Makassar Barat Tidak Pernah Terima Bantuan”. Hal ini diklarisifikasi oleh Lurah Makassar Barat, Rugaya Djumati melalui Surat kepada media ini.

Dikatakan, warganya yang bernama Abbas Abdul Rajak itu namanya telah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan merupakan penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) yang diambil langsung di toko pelayanan BRILING maka yang bersangkutan tidak berhak menerima bantuan sembako pemda sesuai surat permintahan data (FN/OTM) dan masyarakat terdampak dengan nomor : 440/36/2020 pada tanggal 29 april pada poin B dan E.

“Wartawan ini tidak profesional dalam melakukan peliputan yang bersangkutan datang tidak menanyakan pak Abbas Abdul Rajak tetapi bertanya tentang kebijakan pembagian sembako,” Kata Lurah Makassar Barat Kepada media ini melalui press release yang dibuat melalui surat dan dikirim kepada wartawan.

Lanjut surat tersebut, wartawan tersebut juga melakukan wawancara tanpa meminta waktu dan tidak menggunakan ID Card. Mengajukan pertanyaan pada saat lurah sementara berjalan otomatis lurah menjawab sambil berdiri diantara ramainya masyarakat yang sedang menerima pembagian sembako dan masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi, Kamis (11/6/2020).

Meski surat tersebut belum sesuai pada saat awalnya di konfrimasi Wartawan, wartawan media ini mencari berita, mencari data, dan mengkonfimasi berita sesuai dengan UU no 40 Tahun 1999 Tentang Perss dan 11 Kode Etik Jurnalis.

Diketahui, atas masalah ini dapat di lihat pada berita sebelumnya yang dimuat media ini :

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.