Ini Dia Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Daltrans

Wonosobo124 Dilihat

Wonosobo, Medianasional.id – Kepala Dinas Perhubungan Bagyo Sarastono menyebutkan ada 7 titik pemantauan arus lalu lintas di wilayah perbatasan untuk mengawasi penerapan pengendalian moda transportasi di Wonosobo.
“Nah data terakhir saat ini adalah update-nya setelah kita melakukan verifikasi yang kemarin itu 6 ternyata ada 7 titik,” ucap Bagyo, (11/5/2020).

Bagyo mengatakan, nantinya di daerah perbatasan tersebut akan dilakukan pemeriksaan jumlah penumpang dalam kendaraan yang akan masuk wilayah Wonosobo. Jika nantinya melanggar aturan Daltrans, masyarakat bisa langsung diimbau atau ditindak oleh petugas. Aturan penerapan Pengendalian moda transportasi di wonosobo, mulai dari pembatasan jumlah penumpang, kapasitas penumpang pada kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas mobil.
Selain itu, pengendara motor pribadi maupun ojek online wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

“Sama kaya di daerah lain semua masyarakat harus pakai masker dan sarung tangan di dalam mobil atau di motor, jika tidak, para pelanggar akan kami beri sanksi berupa teguran lisan dan atau tertulis. Kemudian dihalau pulang atau putar balik, dan ditahan kartu identitas diri. Sedangkan bagi pengendara yang di tilang atau sanksi lainnya, jika melanggar UU LLAJ, melawan petugas, dan pelanggaran pidana lainnya.

Kami berharap tidak ada pelaku perjalanan yang melanggar setelah ditetapkannya aturan ini. Sebab, sebelumnya sudah dilakukan tahapan sosialisasi, kemudian ujicoba selama tiga hari,” pungkasnya.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.