Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2020 di Kabupaten Bungo

Bungo, Jambi, Sumatera261 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Berdasarkan hasil musyawarah  yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto yang memimpin Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2020 di Kabupaten Bungo dengan Kemenag Bungo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang bungo, Nahdatul ulama (NU) dan pengurus Cabang Muhammadiyah Bungo di ruang kerja Wabup,” Rabu (29/04/2020).

Seusai rapat tersebut, Wabup Apri menyampaikan kepada awak media bahwa kita sudah melaksanakan rapat bersama dengan beberapa elemen terutama dengan MUI kemudian juga dengan Kemenag kemudian pengurus cabang NU, pengurus daerah Muhammadiyah juga kita undang dari beberapa ormas dan kita menyepakati bahwa untuk Zakat Fitrah tahun ini.

“Tadi sudah kita sepakati bahwa tahun ini 1441 H disepakati buat masyarakat kabupaten bungo yang ingin berzakat fitrah dengan beras maka sebanyak 2,5 kilogram buat masyarakat yang ingin dikonversi dengan uang maka tadi kita sepakati ada beras dengan harga tertinggi, menengah dan juga rendah untuk beras yang tertinggi tadi, disepakati harganya 14 ribu dan tapi nanti harga ini dikalikan bukan dikalikan 2,5 kg yang tadi, tapi dikali 3,8 kg itu sesuai pendapat dari Imam Hanafi,” kata Wabup.

“jadi angkanya untuk zakat yang tertinggi buat masyarakat ingin dikonversi dengan uang adalah 53.200 rupiah, kemudian yang untyk menengah yaitu empat puluh lima ribu enam ratus 45.600 rupiah, yang rendah empat puluh satu ribu delapan ratus 41.800 rupiah,”jelasnya.

“Ini insyaallah nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat sampai ke tingkat dusun mudah mudahan masyarakat sudah bisa untuk melaksanakan bayar fitrah di tempat masing masing lewat unit pengumpulan,” pungkas Wabup Apri.

Kesimpulan ketentuan bayar Zakat Fitrah tahun 2020/1441 H sbb:

1. Beras kualitas Tinggi 14 ribu x 3,8 kg = Rp 53.200.-
2. Beras Kualitas Sedang 12 Ribu x 3,8 kg=Rp 45.600.-
3. Beras kualitas rendah 11 Ribu x 3,8 kg =Rp. 41.800.-

4. Harga diatas bagi mereka yang ingin
berzakat dengan Uang.

5. Bagi mereka yang ingin berzakat dengan
beras di kali 2,5 kg. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses